Sampaikan LKPJ 2018, Wabup: Amanat Undang-undang Harus Disampaikan

LOMBOKita – Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Fathul Bahri menghadiri sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Penanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah akhir tahun 2018 di Gedung DPRD Lombok Tengah, Senin (1/4/2019). Sidang paripurna ini juga membahas Ranperda Perlindungan Sumber Mata Air, yang dipimpin Ketua DPRD H. Ahmad Fuaddi Fadil Tohir.

Menurut Wakil Bupati, penyusunan dan penyampaian LKPJ adalah sebuah keharusan sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2016-2021, yang selanjutnya telah diubah dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 dengan visi “Terwujudnya Kabupaten Lombok Tengah yang Beriman, Sejahtera dan Bermutu.

“Penyampaian LKPJ merupakan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2018 sebagai penjabaran dari RPJMD,” ucap Wakil Bupati H Lalu Fathul Bahri.

Wakil Bupati menyebutkan, tema pembangunan Kabupaten Lombok Tengah tahun 2018 adalah memacu investasi melalui penguatan daya saing daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan prioritas pembangunan antara lain, penghayatan dan pengamalan nilai – nilai agama dan kearifan lokal, peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, peningkatan struktur ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kualitas infrastruktur kabupaten dan penataan wilayah perkotaan Praya, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan pelayanan publik.

Kesempatan masyarakat untuk mengakses pelayanan, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan daya beli ditunjukkan dengan perkembangan indeks pembangunan manusia (IPM) yang semakin baik, terbukti dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2017 sebesar 64,36 %. Upaya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan kemiskinan juga dilaksanakan secara simultan, terpadu dan terintegrasi yang melibatkan stakeholders terkait serta instansi lintas perangkat daerah. Berdasarkan data BPS, tahun 2018 angka kemiskinan di kabupaten Lombok Tengah mengalami penurunan menjadi 13,87 % dibandingkan tahun 2017 sebesar 15,31%. Sejalan dengan upaya penurunan angka kemiskinan, maka upaya pengendalian jumlah penduduk terus dilakukan. Adapun laju pertumbuhan penduduk tahun 2018 sebesar 1,1%, menurun 0,03% dari tahun 2017 sebesar 1,13%.

Sementara itu,lanjut Wabup, perekonomian Lombok Tengah semakin kuat karena ditopang kemantapan infrastruktur dan konektivitas daerah yang semakin baik, percepatan pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, serta dikembangkannya berbagai potensi unggulan daerah.

Selain itu, kinerja perekonomian ditunjukkan dengan perkembangan produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku (PDRB ADHB) tahun 2017 sebesar Rp. 15,96 triliun. PDRB per kapita kabupaten Lombok Tengah atas dasar harga berlaku pada tahun 2017 sebesar Rp.17.144.157,00. Indikator PDRB ini dari tahun ketahun senantiasa menunjukkan trend positif. Adapun pertumbuhan ekonomi kabupaten Lombok Tengah tahun 2017 sebesar 6,42%. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang sebesar 5,70%. Rata–rata pertumbuhan ekonomi kabupaten Lombok Tengah selama tiga tahun terakhir sebesar 5,91%.

“Dari berbagai upaya diatas adalah upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan pelayanan publik, dengan capaian pada tahun 2018 antara lain, Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Nilai akuntabilitas kinerja tahun 2017 dengan nilai 51,78 dan tahun 2018 meningkat mencapai nilai 52,02 dengan predikat cc dari kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia; Tingkat kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (ktp-el) tahun 2017 sebesar 76,93% dan tahun 2018 sebanyak 89,52%. Tingkat kepemilikan kartu keluarga (kk) tahun 2017 sebesar 78,10% dan tahun 2018 sebanyak 86,15%. Sedangkan tingkat kepemilikan akta kelahiran pada tahun 2017 sebesar 73,41% dan pada tahun 2018 sebesar 78,60%,” papar Pathul.

Wakil Bupati juga menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Lombok Tengah tahun 2018, disimpulkan bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp 1,9 triliun lebih atau sebesar 98,98 persen. Terdiri dari PAD ditargetkan sebesar Rp194 miliar lebih dan terealisasi 96,24% yaitu Rp187 miliar, dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp1,460.212.041.000,00 dan terealisasi 99,23% sebesar Rp.1.449.014.029.739,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.345.964.522.852,00 dan realisasi 99,48% sebesar Rp.344.162.171.889,00.

Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.2.180.147.657.905,96 dan terealisasi 93,27% atau sebesar Rp.2.033.415.179.494,27 yang terbagi atas belanja tidak langsung ditargetkan sebesar Rp.1.171.793.722.570,96 dan terealisasi sebesar 96,89% atau Rp.1.135.382.675.948,00, belanja langsung ditargetkan sebesar Rp.1.008.353.935.335,00 dan terealisasi sebesar 89,06% yakni Rp.898.032.503.546,27.

Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.179.330.454.716,79 dan terealisasi sebesar 61,69% yaitu Rp.110.626.287.216,79.

“Peningkatan kinerja pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan tidak terlepas dari pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan secara sinergis dan terpadu, baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten maupun masyarakat,” tandas Wakil Bupati.

Oleh karena itu, disamping penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan wajib pemerintah daerah, kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2018 menerima tugas pembantuan dari beberapa kementerian yaitu kementerian ketenagakerjaan; kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi; kementerian pertanian; dan kementerian perdagangan. Dengan total anggaran sebesar delapan belas milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah (Rp.18.936.276.000,-). Anggaran tersebut tentu akan memberikan pengaruh positif terhadap laju pembangunan dan perekonomian kabupaten Lombok Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini