Dipanggil Bawaslu, Ketua Kasta NTB Melawan
LOMBOKita – Buntut dari pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terhadap Lalu Munawir Haris yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, membuat Ketua LSM Kasta NTB itu melawan.
Lalu Munawir Haris melalui DPRD Kabupaten Lombok Tengah memanggil pihak Bawaslu untuk melakukan hearing (dengar pendapat) terkait pemanggilannya termasuk untuk membahas kinerja Bawaslu di daerah Tatas Tuhu Trasna (Tastura) itu yang dianggapnya tidak optimal.
Rencana hearing akan dilaksanakan di Gedung DPRD Lombok Tengah hari ini, Rabu (6/3/2019), namun pihak Bawaslu tidak hadir sehingga sejumlah pengurus LSM Kasta NTB terpaksa membubarkan diri.
Berita terkait: Ketua Kasta NTB Dipanggil Bawaslu Lombok Tengah
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bawaslu Lombok Tengah memenuhi undangan klafirikasi di Kantor DPRD Lombok Tengah. Padahal klarifikasi itu sangat penting untuk membahas berbagai laporan masyarakat atas kinerja Bawaslu selama ini,” tegas Lalu Munawir Haris kepada LOMBOKita.com.
Selama ini, kata Lalu Munawir Haris, pihaknya banyak menerima masukan dari masyarakat atas amburadulnya tugas pengawasan terhadap proses Pemilu yang sebentar lagi dilaksanakan serentak di Indonesia.
“Kasta NTB menerima banyak sekali laporan masyarakat berkaitan dengan kinerja Bawaslu yang tidak professional, subyektif, tebang pilih dan cenderung hanya cari panggung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Pemilu, baik itu oleh individu maupun kelompok masyarakat,” tandas Munawir Haris yang kerap dipanggil Lalu Wink.
Sebagai lembaga pengawasan pemilu, kata Lalu Wink, seharusnya Bawaslu secara profesional dan berlaku sebagai lembaga preventif, bukan alat negara yang bertugas “menjebak” rakyat layaknya musuh negara.
Bawaslu Lombok Tengah, kata dia, seharusnya mengedepankan pendekatan personal yang humanis sebelum melakukan tindakan, baik berupa pemanggilan dan sebagainya. “Seharusnya ada upaya preventif humanis melalui komunikasi dengan masyarakat, tidak sertamerta berlaku sewenang-wenang dalam melakukan tindakan lanjutan,” kata Lalu Wink.
Lalu Wink Haris menambahkan, arogansi Bawaslu sangat tinggi ketika menolak hadir di forum hearing dewan dengan mengatakan tidak ada urgensi untuk hadir dalam acara yang telah disiapkan pihak Sekretariat DPRD Lombok Tengah.
“Itu bentuk pertunjukan kekuasaan di hadapan rakyat, mereka atas nama UU bisa memaksa siapapun yang dikehendaki untuk dimintai klarifikasi sementara rakyat yang juga diatur UU melalui lembaga perwakilan rakyat malah dilecehkan,” papar Lalu Munawir Haris.
Tinggalkan Balasan