Petinggi LCW Silang Pendapat
” Masalah Pengangkatan Plt Kalakhar BPPD Lotim Dari Mantan Koruptorn”
LOMBOKita – Petinggi Lombok Coruption Wacth (LCW) silang pendapat,terkait dengan masalah Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy yang mengangkat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan koruptor menjadi Kalakhar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lotim, H.Lukmanul Hakim.
Dimana Direktur LCW, H.Hulain tentunya mendukung kebijakan Bupati Lotim tersebut, sedangkan Sekretaris Jenderal LCW, Deni Rahman justru malah meyayangkan sikap Bupati yang mengangkat pejabat dari status mantan Koruptor.
Direktur LCW H.Hulain menegaskan Mutasi dan/atau penempatan ASN sebagai pejabat menjadi kewenangan bupati dengan syarat telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan undangan yang mengatur tentang penempatan dn pengangkatan ASN sebagai pejabat.
Dimana dalam beberapa persyaratan tersebut tentu disyaratkan bahwa pejabat tersebut minimal tidak tercela, artinya orang yang mempunyai integritas atau tidak pernah tersangkut dalam perkara tindak korupsi tapi atas persyaratan tersebut.
” Kami dari LCW kurang sepakat dengan syarat tersebut, karena setiap orang yang sudah dihukum bersalah atas tindak pidana korupsi dn kemudian sudah selesai menjalani hukuman itu, maka secara moral dan hukum seharusnya diperlakukan sebagai orang yang sudah kembali baik dan bersih,” tegas Hulain.
Apalagi lanjutnya, oknum ASN tersebut sudah menebus kesalahannya dengan pidana penjara dan sanksi sosial. Maka atas dasar itu kita harus bijak dan obyektif memberikan mereka ruang dan kesempatan yang sama sebagaimana orang yang sebelumnya tidak dihukum atas suatu perkara tindak pidana korupsi.
Selain itu,melakukan semua aktivitas dan berhak untuk dipilih danmemilih serta berhak pula untuk menduduki suatu jabatan tertentu yang diamanatkan oleh pimpinan. Dalam hal ini Bupati Lotim,maka intinya dengan pernah menyandang sebagai koruptor yang kemudian atas perbuatannya tersebut telah ditebus atau sudah dibayar dengan penjara dan sanksi sosial.
Sehingga wajar kalau kemudian oknum ASN itu diperlakukan sama dengan orang yang tidak pernah melakukan hal tersebut. Karena konstitusi kita sendiri bukan konstitusi pendendam yang harus menghukum seseorg bersama keluarga besar selama usia hidupnya.
Terlebih kalau kita kembalikan ke agama, bahwa hamba allah ini tidak akan selamanya mempunyai mental dan sikap yg jelek atau jahat,karena pasti pada suatu saat dihati mereka juga punya niat dan keinginan yang kuat untuk memperbaiki dan merubah diri.
” Artinya jika kita tinjau dari sudut agama bahwa sejahat apapun manusia itu tapi kemudian dia bertaubat maka saya yakin dosax diampuni oleh Allah SWT. Begitu juga dengan konstitusi kita yang sangat melindungi dan menghargai hak asasi setiap orang yang dilandasi dengan keberadaan konstitusi yang kita bukan pendendam,” tandasnya.
Sementara Sekjen LCW, Deni Rahman mengatakan justru sangat menyayangkan kebijakan Bupati Lotim yang mengangkat oknum ASN menjadi Plt Kalakhar BPBD Lotim dari mantan Koruptor. Sehingga alangkah baiknya Bupati jangan meneruskan karena pada dasarnya perintah peraturan atau PP No 11 tahun 2017 tentang menajemen ASN harus diperhatikan betul dalam pasal 250 pada point a sampai dengan c sudah sangat jelas.
Oleh karena itu kalau melihat pada PP yang ada,dimana yang bersangkutan sangat jelas. Dimana Bupati harus berjalan sesuai dengan rel peraturan. ” Kalau berjalan diluar rel peraturan SK pengangkatan bisa dibatalkan karena dinilai cacat hukum,” tegas Deni Rahman.
Begitu lanjutnya,adanya SK tiga menteri merupakan penegasan supaya para pejabat (Gubenur, Bupati) di daerah untuk sangat memperhatikan PP No 11 tahun 2017 jangan sampai dikesampingkan.
Oleh karena itu, pada intinya jadi PNS atau ASN sesuai aturan tersebut diatas, ahwa mantan terpidana atau koruptor tentunya harus dipecat.Karena kalau dibiarkan maka tentunya akan sangat melukai kewibawaan hukum dan mencidreai tujuan reformasi birokrasi.
” Saran saya untuk Bupati Lotim agar jangan diteruskan untuk mengangkat oknum ASN mantan koruptor menjadi pejabat, dengan tujuan agar tidak terjadi kekisruhan hukum dan politik kedepannya,” ujarnya.
Sebelumnya Bupati Lotim, HM.Sukiman Azmy saat dikonfirmasi membenarkan pengangkatan H.Lukmanul Hakim jadi Plt Kalakhar BPBD Lotim,dengan alasan karena sekarang ini dirinya butuh orang yang tanggap,tangguh,trengginas dalam menghadapi kerja berat rekom dan rehab pasca gempa.
Tentu setiap diri ada plus minusnya positif dan negatifnya. Ketika aza manfaat lebih besar dari mudharatnya tentu saya ambil langkah terbaik untuk itu.
” Ada enggak personel ASN yang lebih baik gerakannya dari dia,” kata Bupati Lotim.
