18 Anggota DPRD Lotim Dilaporkan Ke Polisi 

LOMBOKita – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur melaporkan 18 orang anggota DPRD ke Mapolres setempat, Jumat (20/7/2018) terkait dugaan penggunaan SPPD fiktif dan joki saat kegiatan Diklat yang digelar di Jakarta pada 13-16 Juli 2018.

Laporan tersebut langsung diserahkan oleh Ketua PMII Cabang Lotim, Sahrul Hirwan bersama pengurus lainnya ke Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo, SIK, Kasat IK, Iptu Wahyu, Kanit Tipikor,Aipda Tony.

Sahrul Hirwan menegaskan, PMII akan terus mengawal proses hukum tersebut setelah memasukkan laporan yang disertai nama-nama lengkap anggota dewan yang ditengarai menggunakan SPPD fiktif dan tenaga joki pada acara penting bagi anggota DPRD tersebut.


Berita terkait baca:


Sahrul Hirwan meminta pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa 18 orang yang ditengarai telah mengambil uang perjalanan dinas namun tidak mengikuti kegiatan Diklat di Jakarta, bahkan ada yang diduga menggunakan tenaga joki.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Joko Tamtomo membenarkan pengurus PMII telah menyampaikan laporan dugaan SPPD fiktif dan joki kalangan anggota DPRD Lombok Timur.

“Laporan ini akan kami proses dan tindaklanjuti,”kata Kasat Reskrim.

Kasus dugaan SPPD fiktif ini, katanya, masih dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan sebelum memanggil 18 orang anggota DPRD Lotim yang diduga menggunakan SPPD fiktif.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Komentar ditutup.