BKPSDM Lotim Tunggu Juknis KemenPAN-RB

Keterangan foto: Kepala BKPSDM Lombok Timur L Ugik Listiyanto

LOTIM LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah mengusulkan serta memproses pendataan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Lombok Timur L. Ugik Listiyanto menyampaikan, berdasarkan data terbaru jumlah PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur tercatat sebanyak 10.939 orang.

“Angka ini berkurang dari data awal yang mencapai 10.998 orang lantaran beberapa pegawai meninggal dunia atau dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya,” kata Ugik, Senin (24/8/2026).

Rincian 10.939 pegawai PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur terdiri dari:
Tenaga Guru 3.766 orang
Tenaga Kesehatan (Nakes) 2.347 orang ,
Tenaga Teknis 4.826 orang, termasuk operator sekolah dan tenaga kependidikan

Meski data sudah diusulkan, hingga saat ini Pemkab Lombok Timur masih menunggu regulasi resmi, petunjuk teknis (Juknis), serta pengeluaran rekomendasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Pemerintah daerah bersama seluruh kabupaten/kota di Indonesia masih sama-sama menunggu mekanisme tertulis mengenai skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu maupun wacana beralih menjadi CPNS,” ujar Ugik.

Terkait seleksi CPNS, mengacu pada pengalaman formasi 2024, PPPK Penuh Waktu berpeluang melamar jalur CPNS dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun di jabatannya, berusia di bawah 35 tahun, serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan batas nilai kelulusan atau passing grade.

Tantangan utama dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu terletak pada batasan anggaran daerah. Sesuai regulasi pusat, alokasi belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

Jika jumlah kuota formasi yang diberikan pusat nantinya terbatas, misalnya 1.000 formasi dari total 10.000 lebih pegawai, Pemkab Lombok Timur akan duduk bersama untuk membagi alokasi kebutuhan berdasarkan tiga kelompok utama: Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis.

Mengenai prioritas pengangkatan, penentuan kelulusan akan mengacu pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengelompokkan pegawai berdasarkan kategori masa pengabdian seperti R2, R3, dan R4. Penilaian tidak berfokus pada faktor usia semata, melainkan lama masa kerja sebagai tenaga non-ASN.

“Pemerintah daerah hanya berwenang mengajukan usulan, sementara keputusan penetapan nama dan formasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat,” tegas Ugik.