Tim Unit Reaksi Cepat Polres Lotim Lumpuhkan Pelaku Curas Residivis 7 Kali
LOTIM LOMBOKita– Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Selong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (46), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Kecamatan Selong.
Aksi curas yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.45 WITA. Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR setelah melakukan kekerasan terhadap korban saat proses transaksi jual beli kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.
Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat berhasil melacak keberadaan pelaku.
Kapolres Lotim AKBP Ariakta Gagah Nugraha melalui Kasat Reskrim AKP Arie S saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan residivis curanmor tersebut. Pelaku berhasil di tangkap dengan cara dihadiahi timah panas, lantaran sempat melakukan perlawanan
“Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan. Petugas sempat memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara” Ucapnya. .
Karena pelaku tetap melawan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tujuh kali.
Saat ini MD telah diamankan di Polres Lombok Timur bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara langsung dan di tempat sepi.
