Korban Pemukulan di Cafe Putri Suranadi Minta Terduga Pelaku Ditahan
LOMBOKita — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga asal Kabupaten Lombok Timur berinisial YSW di Cafe Putri, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, hingga kini belum menemui titik penyelesaian.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.00 WITA tersebut telah dilaporkan korban ke Polresta Mataram. Namun, hampir tiga bulan berlalu, korban mengaku belum mendapatkan kepastian terkait penanganan perkara, termasuk belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.
“Karena sampai sekarang belum ada titik temu perdamaian antara kami selaku korban dengan pelaku. Bahkan pelaku yang memukul tak kunjung ditahan,” keluh YSW kepada wartawan di Mataram, Kamis (20/8/2026).
YSW yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis berharap Polresta Mataram mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah digagas pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Saya meminta agar Polresta segera menahan pemilik Cafe Putri,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/355/VI/2026/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, pengaduan korban diterima di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mataram pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Dalam pengaduannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Cafe Putri, Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, saat kejadian korban tengah berada di lokasi bersama tiga orang saksi, yakni Muksin, Said dan Erlan.
Di tengah situasi tersebut, seorang pria yang disebut sebagai terlapor diduga tiba-tiba menampar pipi kiri korban menggunakan tangan kanannya.
Korban kemudian mempertanyakan alasan dirinya ditampar. Namun, berdasarkan keterangan dalam pengaduan, terlapor tidak memberikan jawaban dan kemudian meninggalkan lokasi.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban selanjutnya memilih melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, kepolisian juga mencatat Visum Et Repertum sebagai salah satu barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Mohon waktu nggih pak, saya cek dahulu,” jawabnya singkat.
