158 Kepala Desa & Perangkat Ikuti Pelatihan Posbankum, Sekda Lotim: Jadi Mediator Bukan Pengacara Pengadilan

Keterangan foto: Sekda Lotim HM Juaini Taofik

LOTIM LOMBOKita – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik membuka resmi pelatihan dan penyuluhan hukum tentang Pos Bantuan Hukum/Posbankum, yang digelar Kanwil Kementerian Hukum NTB, kepada 158 peserta dsrinunsur kepala desa dan perangkat desa, di Ballroom Kantor Bupati Lotim. senin (22/6).

Pelatihan mengangkat materi spesifik sesuai permasalahan yang kerap dihadapi desa. Narasumber dihadirkan dari 3 lembaga: BNN Kabupaten Lombok Timur, Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT untuk persoalan pertanahan, dan Kantor Imigrasi untuk advokasi calon Tenaga Kerja Indonesia/TKI.

Sekda Taufik dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran mediator sebagai penengah dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat. Penyelesaian sebaiknya dilakukan dari level bawah terlebih dahulu.

“Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Alhamdulillah dari Kakanwil akan memberikan kita ilmu untuk itu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,” ujarnya.

Taofuk juga mengajak seluruh peserta yang sudah punya Surat Keputusan/SK sebagai paralegal untuk mengikuti kegiatan 3 hari ke depan dengan sebaik-baiknya.

“Mari kita manfaatkan kesempatan ini. Kita akan diberikan ilmu-ilmu dasar, pondasi-pondasi yang kuat sehingga menambah ilmu pengetahuan menjadi juru tengah apabila ada permasalahan hukum. Istilahnya menjadi mediator terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” ajaknya.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB I Gusti Putu Milawati dalam sambutannya menegaskan pihaknya terus menguatkan peran Posbankum tingkat desa. Setelah peresmian 1.166 Posbankum se-NTB oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa di Sumbawa 13 Desember 2025 lalu, fokus kini penguatan kapasitas paralegal desa.

“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan sudah selesai, sudah sosialisasi, sudah diresmikan, kami tidak mau seperti itu. Posbankum harus benar-benar jadi pilar keadilan di desa,” tegas Kanwil

Idealnya tiap desa punya 15 orang paralegal. Di Lombok Timur, Posbankum dan Pilar Keadilan jadi ujung tombak layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Pelatihan ini didukung 19 Organisasi Bantuan Hukum/OBH se-NTB.

Peserta wajib ikut seluruh sesi online sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Jika peserta absen satu hari, maka sertifikat dan aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum tidak akan diberikan,” tegasnya.

Kanwil juga meluruskan peran paralegal: mediator, bukan pengacara litigasi. “Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara di pengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Misalnya kasus tertentu, paralegal bisa membantu masyarakat apa tahapan yang dilakukan harus diselesaikan sebelum naik ke gugatan,” jelasnya.

Kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat sadar hukum dan mandiri hukum sehingga memperoleh keadilan yang berkeadilan.