Eksekutif dan Legislatif Lotim, Sepakati Gelaran Pilkades Serentak Lotim 27 Januari 2027
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur bersama Komisi I DPRD Lotim dan Forum Komunikasi Kepala Desa FKKD akhirnya mencapai kesepakatan terkait jadwal Pilkades Serentak.
Kesepakatan dicapai dalam rapat dengar pendapat hearing di ruang rapat Komisi I DPRD Lotim, Jumat (19/6/2026). Hadir Sekda Lotim H. Muhammad Juaini Taofik, anggota Komisi I DPRD, Dinas PMD, Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta jajaran pengurus FKKD.
Sekda Juaini Taofik mengatakan, untuk gelaran Pilkades serentak, Pemda sejak awal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum Pilkades serentak. Regulasi itu merupakan turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah konsultasi ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pemda mendapat arahan agar segera menyiapkan tahapan Pilkades dengan mempertimbangkan waktu dan kesiapan daerah.
“Hearing ini untuk mencari titik temu penyelenggaraan Pilkades Serentak di Lotim. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu semakin baik,” ujar Sekda.
Pemda awalnya mengusulkan tahapan persiapan dimulai Agustus 2026 dengan pemungutan suara 3 Februari 2027. Jadwal itu disusun matang dengan mempertimbangkan persiapan, penyusunan regulasi, hingga pencoblosan.
“Dari sisi penganggaran tidak perlu dikhawatirkan karena sudah dipersiapkan Pemda dan dipastikan tidak menyebabkan defisit,” tegasnya.
sementara itu Ketua FKKD Lotim Khairul Ihsan menyampaikan aspirasi kepala desa agar Pilkades paling lambat Desember 2026. Kejelasan jadwal dinilai penting bagi bakal calon.
“Pelaksanaan yang terlalu lama tertunda bisa menimbulkan tekanan psikologis bagi bakal calon, sekaligus menambah biaya persiapan dan sosialisasi,” katanya.
“Kami sejak awal berharap Pilkades 2026. Tapi setelah mendengar penjelasan Pemda, yang penting bagi kami adalah kepastian jadwal agar semua pihak bisa bersiap,” ujarnya.
Setelah pembahasan panjang, forum menemukan titik temu. FKKD tetap menginginkan 2026, eksekutif mengusulkan Februari 2027. Akhirnya disepakati percepatan jadwal.
Tahapan persiapan yang semula 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026. Hari pemungutan suara yang semula 3 Februari 2027 dimajukan jadi Rabu, 27 Januari 2027.
Percepatan ini mempertimbangkan kondusivitas wilayah, berakhirnya masa jabatan penjabat kades yang dinilai kurang efektif jangka panjang, serta mengurangi beban biaya calon kades.
Dengan kesepakatan ini, seluruh pihak berharap Pilkades Serentak Lotim berjalan lancar sesuai regulasi dan melahirkan kades definitif yang mampu mempercepat pembangunan serta pelayanan desa.
