Siapkan Ruang Investasi Berkelanjutan, Empat Kecamatan di Lotim Difasilitasi Penyusunan RDTR 2027
JAKARTA LOMBOKita – Setelah dua kecamatan di Lombok Timur difasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang pada 2024, empat kecamatan lain dijadwalkan mendapat fasilitasi serupa pada 2027. Empat kecamatan tersebut adalah Sembalun, Jerowaru, Selong, dan Kawasan Rasimas yang meliputi Terara, Sikur, dan Masbagik.
Fasilitasi ini menjadi salah satu hasil konsultasi Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Selasa 3/6/2026 di Jakarta. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menyiapkan ruang investasi yang berkelanjutan di Gumi Patuh Karya.
Keberadaan RDTR menjadi pedoman operasional untuk perizinan pembangunan, baik perumahan maupun tempat usaha, sehingga tata kota tetap teratur, aman, dan berkelanjutan. Hal itu terlihat pada dua kecamatan yang telah difasilitasi sebelumnya, yaitu Pringgabaya dan Sambelia. Nilai investasi di dua wilayah itu tercatat sangat signifikan.
Dokumen RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang wilayah skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang, dilengkapi peraturan zonasi. Dokumen ini menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih operasional. RDTR berperan sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, dan dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Poin lain dalam pertemuan yang turut dihadiri Sekda Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik itu adalah percepatan pembahasan lintas kementerian untuk Perda Tata Ruang Lombok Timur.
