Rapat Paripurna DPRD Loteng Sepakati Hasil Pansus ll Atas Perubahan Kedua Ranperda Usul Pemerintah Daerah.

LOMBOKita – Sidang Paripurna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat pada Senin 27 April di Gedung ruang sidang utama Kantor DPRD Lombok Tengah.

Menyampaikan laporan hasil Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terlebih dahulu kami Menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah memberikan Kepercayaan kepada Panitia Khusus untuk melaksanakan Pembahasan terhadap Ranperda dimaksud secara mendalam, Komprehensif, dan penuh Tanggung jawab.

Ucapan terima kasih juga kami Sampaikan kepada Bupati Lombok Tengah beserta seluruh Jajaran Pemerintah Daerah yang telah hadir sebagai mitra kerja DPRD dalam setiap tahapan Pembahasan, memberikan Penjelasan, data pendukung, Serta membuka ruang dialog yang konstruktif demi Penyempurnaan substansi Ranperda ini.

“Yang Terhormat, ” Bupati/Wakil Bupati Lombok Tengah

Yang Kami Hormati : Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah; Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Praya; Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah; Direktur RSUD Praya beserta jajaran; Para Camat se-Kabupaten Lombok Tengah;

Rekan-rekan Pers, tenaga ahli Fraksi dan AKD DPRD Kabupaten Lombok tengah Singkatnya seluruh hadirin yang kami hormati.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini dalam Keadaan sehat wal’afiat tanpa Kurang suatu apapun. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW, beserta Keluarga, sahabat, dan para Pengikut beliau hingga akhir Zaman.

“Sebelum lebih jauh kami Menyampaikan laporan hasil Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terlebih dahulu kami Menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah memberikan Kepercayaan kepada Panitia Khusus untuk melaksanakan Pembahasan terhadap Ranperda dimaksud secara mendalam, Komprehensif, dan penuh tanggung jawab.

Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Bupati Lombok Tengah beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah yang telah hadir sebagai mitra kerja DPRD dalam setiap tahapan pembahasan, memberikan penjelasan, data pendukung, serta membuka ruang dialog yang konstruktif demi penyempurnaan substansi Ranperda ini.Panduan & Petunjuk Perjalanan

Sidang Paripurna Sebagaimana kita ketahui Bersama, bahwa perangkat daerah merupakan unsur Pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, keberadaan Perangkat daerah harus disusun Secara tepat fungsi, tepat ukuran, efisien, adaptif, dan mampu Menjawab kebutuhan pelayanan Publik yang terus berkembang.

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Merupakan dasar hukum utama dalam penataan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, yang kemudian telah dilakukan perubahan pertama Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Namun demikian, Seiring perkembangan regulasi Nasional, meningkatnya Kebutuhan pelayanan Masyarakat, serta dinamika Penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka diperlukan Penyesuaian lanjutan melalui Perubahan kedua terhadap Perda dimaksud.

Perubahan ini antara lain didorong oleh kebutuhan Penguatan kelembagaan Beberapa perangkat daerah, Penyesuaian nomenklatur dan tipologi organisasi, peningkatan

Kualitas layanan kesehatan Melalui penguatan status Rumah Sakit Umum Daerah Praya, serta Penataan kelembagaan Penanggulangan bencana daerah agar semakin responsif dan terintegrasi. Panitia Khusus Memandang bahwa perubahan Kelembagaan bukan Semata-mata perubahan struktur organisasi

4. Konsultasi dan Sinkronisasi Hasil Fasilitasi Dalam tahap ini, Panitia Khusus mencermati hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya terkait penyempurnaan redaksional, sinkronisasi norma, dan klasifikasi kelembagaan perangkat daerah.

Beberapa masukan penting antara lain: * penyempurnaan rumusan pasal; * penyesuaian istilah “kelas” menjadi “tipe” untuk BPBD; • penegasan ketentuan perubahan pasal; dan perbaikan teknik penyusunan peraturan daerah.

5.Studi Komparatif/Kunjungan Kerja untuk memperkaya perspektif, Panitia Khusus juga melakukan studi komparatif ke daerah lain guna melihat praktik terbaik dalam penataan perangkat daerah, pengelolaan rumah sakit daerah, dan kelembagaan kebencanaan.

Hasil studi komparatif menjadi bahan pembanding dalam merumuskan keputusan yang paling sesuai dengan kondisi Kabupaten Lombok Tengah.

6. Pembahasan Pasal Demi Pasal Setelah seluruh data dan masukan diperoleh, Panitia Khusus melaksanakan pembahasan intensif terhadap materi Ranperda secara pasal demi pasal bersama Tim Pemerintah Daerah. Dalam tahapan ini dilakukan:

• koreksi redaksional; penyempurnaan substansi; ” harmonisasi antar pasal; • penyesuaian norma dengan regulasi di atasnya; danperumusan ketentuan peralihan dan penutup.

7. Pengambilan Kesimpulan Internal Pansus Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, Panitia Khusus mengadakan rapat final internal untuk menyusun:

• kesimpulan hasil pembahasan;

• rekomendasi terhadap Pemerintah Daerah;

• rumusan akhir Ranperda; dan

• laporan kepada Rapat Paripurna.

Dari seluruh proses yang telah dilaksanakan, Panitia Khusus menilai bahwa pembahasan Ranperda ini berjalan secara terbuka, konstruktif, dan menghasilkan penyempurnaan substansi yang signifikan.

Oleh karena itu, Panitia Khusus berkesimpulan bahwa Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap persetujuan bersama dan penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah Panitia Khusus Melakukan pembahasan secara Mendalam terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

Maka diperoleh beberapa pokok Perubahan yang bersifat penting, Strategis, dan mendesak untuk Menyesuaikan kebutuhan

Penyelenggaraan pemerintahan Daerah saat ini.Perubahan yang dilakukan tidak dimaksudkan Sekadar menambah struktur Organisasi, namun diarahkan untuk

“Sebelumnya dasar hukum pembentukan BPBD berdiri tersendiri dan belum terintegrasi secara utuh dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui perubahan ini, BPBD dimasukkan secara resmi ke dalam Pasal 9 sebagai bagian dari badan daerah, sehingga seluruh perangkat daerah Kabupaten Lombok Tengah berada dalam satu sistem pengaturan kelembagaan yang terpadu.Panduan & Petunjuk Perjalanan

BPBD ditetapkan sebagai Tipe A, dengan pertimbangan: * luas wilayah Kabupaten Lombok Tengah;

• kerawanan bencana gempa bumi, banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, dan kebakaran;

• kebutuhan penanganan darurat yang cepat; serta

• perlunya koordinasi lintas sektor.

Panitia Khusus berpandangan bahwa penguatan BPBD merupakan kebutuhan nyata daerah, mengingat Lombok Tengah termasuk wilayah yang memiliki risiko kebencanaan cukup tinggi.

c. Penambahan Pasal 11A tentang Rumah Sakit Umum Daerah Salah satu substansi penting dalam Ranperda ini adalah penyisipan Pasal 11A yang mengatur secara khusus kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah.

Ketentuan tersebut menegaskan:

1. RSUD dipimpin oleh seorang Direktur;

2. Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan;

3. Pertanggungjawaban dilakukan melalui laporan pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian secara berkala.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur rumah sakit daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).

Panitia Khusus menilai pengaturan ini sangat penting mengingat RSUD Praya merupakan rumah sakit rujukan utama masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. Untuk itu,

Pansus II DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kenaikan status RSUD Praya dari Rumah Sakit Kelas C menjadi Rumah Sakit Kelas B.

Kenaikan kelas ini bukan semata perubahan administratif, Tetapi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah..

d. Penyesuaian Ketentuan Pasal 25 Ranperda ini juga menambahkan ketentuan dalam Pasal 25 yang mengatur pencabutan atau penyesuaian peraturan lama yang tidak lagi sesuai dengan struktur perangkat daerah saat ini. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi dualisme pengaturan kelembagaan dan untuk menjamin kepastian hukum terhadap seluruh perangkat daerah yang ada. Panitia Khusus menilai bahwa harmonisasi regulasi Sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan penafsiran dalam implementasi.

Selain perubahan substansi, Ranperda ini juga memuat sejumlah penyempurnaan redaksional sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, antara lain mencakup penggunaan istilah hukum yang tepat; konsistensi penulisan nomenklatur perangkat daerah; penyesuaian sistematika pasal; perbaikan rujukan norma; serta kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Hal ini penting agar Peraturan Daerah yang dihasilkan memiliki kualitas formil dan materil yang baik. Dengan ditetapkannya perubahan ini, diharapkan akan tercapai: peningkatan kualitas layanan kesehatan daerah;

penguatan kesiapsiagaan dan penanganan bencana; peningkatan layanan transportasi dan ketertiban lalu lintas; birokrasi yang lebih efisien dan profesional; koordinasi antar perangkat daerah ang lebih baik; serta percepatan pelayanan Publik kepada masyarakat.

“Berdasarkan pokok-pokok perubahan tersebut, Panitia Khusus menilai bahwa Ranperda ini memiliki urgensi tinggi dan Layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, karena memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Panitia Khusus menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai Rekomendasi perbaikan dan penguatan implementasi Sebagaimana telah kami sampaikan.

Pada kesempatan yang baik ini pula, Panitia Khusus sekali lagi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan DPRD beserta seluruh rekan-rekan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah; Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah; Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah; Tim penyusun Ranperda; Tenaga ahli DPRD; Serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pembahasan.

“Semoga sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif ini terus terjaga demi kemajuan Kabupaten Lombok Tengah yang kita cintai bersama. Akhirnya, dengan memohon Ridho Allah SWT, Panitia Khusus II menyerahkan hasil pembahasan Ranperda ini kepada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai Mekanisme yang berlaku.

Demikian laporan Panitia Khusus ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” Tutup H. Ahkam.