Dinas Tenaga Kerja Lombok Timur Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Sebelum Idul Fitri
LOTIIM LOMBOKita – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur bergerak cepat memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kurang lebih 200 pemberi kerja di seluruh wilayah Lombok Timur telah diberikan surat edaran resmi terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kepala Dinas Nakertrans Lombok Timur, H. Suroto, menegaskan bahwa THR bukanlah sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, baik perusahaan besar maupun usaha lainnya.
“THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan. Syaratnya jelas: harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Disnakertrans Lombok Timur juga membuka Posko Pengaduan THR dan BHR mulai 27 Maret 2026 untuk mengawal proses ini. Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi maupun wadah melapor bagi pekerja yang haknya diabaikan.
H. Suroto menambahkan, jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Jika ada laporan, kita lakukan konfirmasi dan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar ketentuan, laporan akan kami teruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Masyarakat diminta teliti dalam menghitung hak mereka. Berikut adalah rinciannya:
– Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah.
– Masa Kerja 1 – 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
– Pekerja Harian: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Nakertrans Lombok Timur pada jam pelayanan (Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WITA) atau melalui kanal pengaduan online resmi Kemnaker.
