6923 Kasus Pelangaran Lalin di Lombok Timur di Dominasi Roda Dua
LOTIM LOMBOKita – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lotim, AKP A Rachman, mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas di Lotim mencapai 6923 kasus, dengan rincian 2470 tilang dan 4453 teguran.
” kasus pelanggaran lalin ini di dominasi oleh kendaraan roda dua (R2), dengan jumlah pelanggaran 2410 kasus. Dan pelanggaran paling banyak tidak menggunakan helm pengaman sebanyak 1274 kasus, diikuti oleh kelengkapan surat sebanyak 1043 kasus ” ucap Rachman, Sabtu.
Dari jumlah pelanggaran tersebut. untuk kasus kecelakaan lalu lintas, tercatat sebanyak 486 kasus, dengan rincian 41 orang korban Meninggal dunia (MD), 32 orang alami luka berat (LB) dan 533 0rang alami luka ringan (LR).
Melihat data ini,menurut Kasat Lantat menunjukkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas masih rendah, terutama penggunaan helm pengaman termasuk kelengpakan surat surat kendaraan.
” untuk menekan terjadinya kasus.pelanggaran keselamatan berlalu lintas ini, kita terus melakukan berbagai macam upaya sosialisasi,” katanya,
seperti memberikan imbauan pada masyarakat dengan memasang spanduk, termasuk mendatangi sekolah sekolah, karena banyak juga para pelanggaran lalu lintas tersebut dari kalangan siswa.
” Kami juga mengingatkan para orang tua, agar mengawasi anaknya untuk tidak menggunakan kendaraan, terutama bagi yang belum cukup umur, demi keselamatan ” pesannya.
“Jangan biarkan nyawa mereka melayang sia sia di jalan”.
