Pjs Bupati Larang Potong Gaji 13 dan 14
LOMBOKita – Pejabat Sementara Bupati Lombok Timur, H.Ahsanul Khalik melarang dilakukan pemotongan gaji 13 dan 14 dengan apapun alasannya. Namun pada satu sisi justru Pjs Bupati mengeluarkan surat himbauan kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala BUMD dan Kepala UPTD Dikbud se-Lotim untuk mengeluarkan zakat 2,5 persen dari gaji 13 dan 14 yang diterima.
" Memang untuk gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS di Lotim dilarang untuk dipotong,dengan alasan apapun," kata Ahsanul Khalik kepada wartawan di Polres Lotim seusai menghadiri kegiatan gelar pasukan operasi ketupat gatarin 2018,Selasa (6|6).
Ia menjelaskan dalam surat edaran dari Kementerian Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengenai masalah gaji ke-13 dan 14 tersebut. Dengan tegas dijelaskan untuk tidak dilakukan pemotongan dengan alasan apapun,karena itu sudah merupakan aturan.
Sementara mengenai adanya informasi pemotongan yang dilakukan OPD kepada PNS. Maka dirinya akan mengkroscek kepada masing-masing OPD agar menjadi jelas,sehingga tidak memunculkan permasalahan kedepannya.
" Orang dari Kementerian Keuangan dan Mendagri sudah jelas dilarang melakukan pemotongan,maka tentu aturan itu harus ditaati oleh semua OPD yang ada," ujarnya.
Kemudian saat ditanya,apakah gaji ke-14 yang dipotong untuk zakat 2,5 persen masuk dalam ranah pungli, Pjs Bupati Lotim mengatakan silahkan teman-teman media yang menilainya itu,apakah masuk ranah pungli ataukah tidak.
Namun yang jelas dirinya telah mengingatkan kepada PNS akan tiga hal untuk penggunaan gaji 13 dan 14 yang diterima tersebut. Diantaranya PNS hanya melakukan komsumtif, harus menabung dan hendaknya berbagai dengan warga yang ada di sekitar rumahnya masih membutuhkan uluran tangan.
" PNS di Lotim harus memanfaatkan gaji ke 13 dan 14 yang mereka terima dengan sebaik-baiknya," kata Ahsanul Khalik.
Lebih lanjut Pjs Bupati Lotim menjelaskan dirinya memang telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh kepala OPD,BUMD dan UPTD Dikbud di Lotim untuk mengeluarkan zakat 2,5 persen dari gaji 13 dan 14 yang akan diterima. Namun tidak merupakan perintah untuk mengeluarkan zakat bagi PNS di Lotim.
Hasil pantaun dilapangan banyak diantara PNS yang menolak di potong gaji ke 14 untuk zakat karena sudah pelarangan dari pusat.Tapi kenapa di Lotim justru melanggar edaran dari menteri kuangan dan dalam negeri masalah larangan pemotongan itu.
" Gaji kami masuk ke rekening bagaimana akan tahu ada pemotongan baru setelah masuk kami tahu," keluh para PNS di Lotim yang menolak pemotongan.
