Persempit Celah Kecurangan, Panwaslu Bentuk Pengawasan Tingkat TPS
Persempit Celah Kecurangan, Panwaslu Bentuk Pengawasan Tingkat TPS<br>
<br
LOMBOKita – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lombok Timur membentuk pengawasan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Lotim. Hal ini dilakukan untuk mempersempit celah dan ruang gerak dari petugas tingkat KPPS melakukan kecurangan.<br>
<br>
Demikian ditegaskan Ketua Panwaslu Lotim,Retno Sirnopati kepada media ini. " Kami telah membentuk pengawasan tingkat TPS se-Lotim,"tegasnya.<br>
<br>
Ia menjelaskan jumlah pengawas yang dibentuk sjumlah 2017 yang tersebar di 20 kecamatan dan 254 Desa kelurahan sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Hal ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukannya.<br>
<br>
Dengan tugasnya tidak saja menjelang pemungutan suara,akan tapi juga mulai dari pengadaan,pendistribusian logistik,pendistribusian C6,KWK. Termasuk juga pemungutan suara dan penghitungan suara serta pengawalan sampai penetapan hasil Pilkada.<br>
<br>
" Pembentukan PTPS ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 dan perbawaslu No 19 tahun 2017," ujar Rento.<br>
<br>
Retno menambahkan dalam pengawasan, PTPS bekerja sebelum pemungutan suara,pemungutan suara,perhitungan dan rekapitulasi hasilnya.<br>
<br>
Oleh karena itu diminta kepada semua pengawas TPS yang telah dibentuk untuk bisa bekerja dengan maksimal sesuai dengan koridor yang telah ada.<br>
<br>
" Artinya satu TPS akan di awasi satu orang," tandasnya.<br>
