Satnatkoba Polres Lotim Musnahkan 53 Gram Barang bukti Narkoba

LOTIM LOMBOKita – Satuan narkoba Polres Lombok Timur memusnahkan 53 Gram barang bukti narkoba jenis sabu, milik BAP warga Masbagik yang merupakan terduga pengedar narkoba. Yang tertangkap di wilayah kecamatan Terara beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barbuk dipimpin Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, disaksikan perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dinas kesehatan, kuasa hukum terduga pelaku, Kasat narkoba AKP M Naufal Trinugraha, Kasi Humas AKP Nicolas aosman, bertempat di Mapolres Lotim, Kamis (22/5).

” Barang bukti yang di Musnahkan ini, hasil tangkapan , dari seorang pengedar yang ditangkap di wilayah Terara,” ungkap Kapolres. Dalam kasus ini terduga pelaku jerat dengan pasal 112 aayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 2 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

” Dalam kasus ini pelaku dikatagori sebagai pengedar,dan pertama kali tertangkap,” sebutnya, dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terduga pelaku