Terdakwa Kasus Sekaroh Ajukan Banding, JPU Siap Hadapi

Hutan Lindung Sekaroh/Foto:Iwan

LOMBOKita – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, siap menghadapi upaya banding enam terdakwa yang tersandung kasus penerbitan 31 sertifikat hak milik di dalam kawasan kelompok hutan lindung Sekaroh (RTK-15).

“Kalau semua terdakwa mengajukan banding, saya juga pastinya mengajukan,” kata Kajari Lombok Timur Tri Cahyo Hananto yang dihubungi wartawan dari Mataram, Rabu.

Karena itu, Cahyo mengungkapkan bahwa Kejari Lombok Timur telah mendaftarkan upaya hukum lanjutannya ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram tersebut.

“Untuk bandingnya sudah kami daftarkan, sekarang masih dalam proses, tinggal tunggu hasilnya saja,” ujarnya.

Enam terdakwa yang lebih dulu mengajukan banding tersebut merupakan seorang mantan kepala desa, Lalu Maskan Mawali, dan lima mantan pejabat BPN Lombok Timur yang salah satunya masih aktif menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Barat.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram pada 5 Desember 2017, memvonis ke enam terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, sesuai yang telah diuraikan dalam dakwaan subsidairnya.

Para terdakwa dijatuhi pidana penjara sesuai dengan dakwaan subsidairnya karena dinilai terbukti bersalah saat merangkap dalam jabatan fungsional sebagai panitia A pemeriksaan tanah yang dibentuk BPN Lombok Timur.

Kemudian untuk lima mantan pejabat BPN Lombok Timur, dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik karena telah menerbitkan sebanyak 31 SHM di kawasan hutan lindung Sekaroh (RTK-15) dalam periode tahun 2000, 2001 dan 2002.