Anak Usia 16 Tahun Ini Ditangkap Bersama Motor Curian

Petugas sedang memeriksa barang bukti sepeda motor yang ditemukan di rumah pelaku.

LOMBOKita – Tim Buru Sergap Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumahnya di Desa Sepapan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (06/1/2018).

Pelaku HW yang baru berusia dan masih tercatat sebagai pelajar ini diringkus di rumahnya sekira pukul 05.00 Wita.

Kapolres Lombok Timur, AKBP M Eka Fathurrahman,SIK yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum.

Menurut Kapolres, HW melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bermis Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong beberapa waktu lalu.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor dan kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya,” kata Kapolres.

Eka menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku ditemani temannya yang masih dalam pengejaran petugas.

“Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman diatas dua tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Bima ini.