Kasus Tambang Pasir Besi Ijobalit Dihentikan

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie

LOMBOKita – Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan penyelidikan dugaan pidana dalam pengoperasian tambang pasir besi milik PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Ijobalit, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Sabtu, menjelaskan penyelidikannya dihentikan karena tidak ada ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam kegiatannya.

“Izin pengangkutannya masih pakai yang dulu dan itu masih berlaku sampai tahun 2026,” kata Darsono.

Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, baik dari perusahaan tambang maupun pemerintah daerah yang mengeluarkan izinnya.

Begitu juga dengan keterangan yang dikuatkan dari Sekretaris Daerah Lombok Timur. Pihaknya dikatakan telah mengklarifikasi persoalan ini pada Oktober 2017.

“Keterangan itu kita dapatkan dari hasil cek lapangan, seluruh pihak terkait kita mintai keterangan, begitu juga dengna pihak pemda,” ujarnya.

Meskipun terjadi peralihan kewenangan soal tambang, dari kabupaten ke provinsi, namun perizinannya secara sah telah dikeluarkan pihak pemprov.

Izin tersebut, jelasnya, berada di wilayah seluas 1.500 hektare lebih di wilayah Desa Dedalpak sampai Desa Ijobalit. pengoperasian tambang ini, lanjutnya, baru dilaksanakan di wilayah Desa Ijobalit.

“Kemampuan pihak perusahaan baru sampai di situ saja. Kondisi sosial masyarakat di sana juga mendukung, itu yang membuat pihak perusahaan lebih dulu menggarap di daerah Ijobalit,” ucapnya.