1413 PPPK Formasi 2024 Lotim Terima SK Dari Bupati

Keterangan FOTO : Penyerahan SK PPPK oleh Bupati Lotim H Haerul Warisin didampingi oleh Kepala Kantor Regional 10 BKN Denpasar, Sekretaris Daerah, dan Kepala BKPSDM.bertempat di halaman kantor Bupati, Rabu (30/4)

LOTIM LOMBOKita – Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1413 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak di halaman kantor Bupati, Rabu (30/4).

Dalam sambutannya, Bupati Iron mengaku terharu, mengingat pengalamannya pernah menjadi tenaga honorer selama enam bulan. Ia membandingkan pengalamannya dengan para PPPK yang telah mengabdi hingga belasan tahun. Karena itu ia mengingatkan agar para PPPK tersebut melaksanakan tugas dengan baik,

“Bekerjalah dengan penuh berkah, agar semangat kerja kita lebih hebat lagi daripada saat menjadi honorer,” tegasnya. Serta menekankan pentingnya peningkatan semangat kerja, kreativitas, kegemaran membaca, dan mencontoh hal-hal baik agar penghasilan yang diterima membawa keberkahan.

Ketua DPC Gerindra Lotim juga menyoroti pentingnya kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, PPPK memiliki kemampuan, kesetaraan, dan kinerja yang sama dengan PNS, meskipun saat ini belum memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala sekolah atau kepala puskesmas.,
” kalau ada PPPK yang mengundurkan diri, karena tidak bisa menjadi pejabat, hal itu tak masalah, kita berharap berkinerja yang baik, dan memiliki kreativitas tinggi dapat mengisi jabatan struktural di masa depan,” katanya.

Dalam sambutannya Bupati juga memotivasi para pegawai ASN PPPK tersebut, agar dapat mengelola keuangannya dengan baik (gaji) dengan meningkatkan kualitas diri., “Mulai berpikir dan cari pengalaman sebanyak mungkin agar Anda bisa menyetarakan diri dengan orang-orang yang lebih maju,” pungkasnya.

Sementara itu , Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko menyampaikan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK dan PNS, dan keduanya dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi secara mandiri, terutama di era teknologi yang semakin canggih.

” Kami mengingatkan para ASN dan PPPK dapat diberhentikan suatu waktu dengan mudah, jika tidak menunjukkan kinerja yang baik, dan kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang tidak berkinerja baik.,” sebutnya.

Sedangkan, Kepala BKPSDM Lombok Timur H. Mugni dalam penyerahan SK tersebut, juga menjelaskan kalau Pemkab, telah menyampaikan usulan formasi ASN Kabupaten Lombok Timur tahun 2024 yang mencapai 15.841 sesuai dengan Analisa Beban Kerja (ABK).

Akan tetapi karena adanya keterbatasan anggaran daerah, Lombok Timur hanya mendapatkan alokasi formasi sebanyak 1.600, yang kemudian dialokasikan untuk CPNS dan PPPK.

Dari total 1.500 formasi PPPK yang dibuka (terdiri dari 500 formasi guru, 500 tenaga kesehatan, dan 500 tenaga teknis), terdapat lebih dari 9.820 pendaftar. Setelah melalui serangkaian tes, sebanyak 1.417 orang dinyatakan lulus dan mengisi formasi PPPK. Sementara itu, dari 100 formasi CPNS yang tersedia, terdapat 14 formasi yang tidak terisi.

Penyerahan SK P3K tersebut kepada tenaga guru, kesehatan, dan teknis, diserahkan secara simbolis oleh Bupati didampingi oleh Kepala Kantor Regional 10 BKN Denpasar, Sekretaris Daerah, dan Kepala BKPSDM.