121 Jabatan Kades di Lombok Timur Akan Berakhir Masa Jabatan Per 8 Februari 2024

Penjabat Bupati Lotim HM Juaini Taofik

LOTIM LOMBOKita – Sebanyak 121 Kepala Desa di Lombok Timur (Lotim), akan berakhir masa jabatannya per 8 Februari mendatang. karena terbentur Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan berlangsung 2025 mendatang.

Terkait hal tersebut, Penjabat Bupati Lotim HM Juaini Taofik , memimpin rapat koordinasi membahas pengangkatan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa, di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, Kamis (18/1)

Selain itu, dari 121 Kades yang akan berakhir masa jabatannya, 12 Kepala Desa telah mengundurkan diri, karena maju sebagai Calon Legislatif,

Penjabat Bupati Lotim, HM Juaini Taofik mengatakan, pihaknya menghadirkan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, membahas pengisian Penjabat Sementara (PJS) Kades.

Pengisian PJS itu sesuai Undang-undang 06 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014, dan Peraturan Daerah (Perda).

Ditingkat bawah, juga sudah mulai ada pembicaraan ditingkat Desa, banyak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengancang-ancang akan mengusulkan PJS.

“Dalam regulasi itu, kepala desa berhenti salah satunya karena masa jabatan berakhir. Dalam PP 43 tahun 2014 itu, tiga bulan sebelum berakhir pada jabatan, Badan Permusyawaratan Desa bersurat,”jelasnya.

“Yang sudah pasti tanggal 8 februrari kalau tidak ada perubahan regulasi dari pusat terkait masa jabatan kepala desa, tentu penjabat Bupati akan menetapkan keputusan Bupati tentang pemberhentian dengan hormat,”tambahnya.

Lanjutnya, kalau proses penetapan PJS bisa tepat waktu, tentu akan sesuai waktu yakni tanggal 8 Februari. Pada tanggal 8 februari itu, SK Bupati tentang pemberhentian kepala desa, akan bersamaan dengan SK pengangkatan PJS.

Nantinya lanjut Juaini, peryaratan pengangkatan PJS tetap sesuai norma yang ada yakni harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam regulasi itu, tidak diatur dibolehkannya dari non ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). PJS tersebut nantinya diharapkan memiliki standar kopetensi, seperti memiliki pemahaman kepemimpinan dan pemerintahan.

Selain itu dalam pengangkatan PJS Kades ini, PNS yang berasal dari OPD Dinas Kesehatan (Dikes), DP3AKB, Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), akan menjadi perhatian sebab beban tugas yang cukup banyak.

Masih kata Juaini, dalam pengangkatan PJS ini, benar-benar selektif. Jangan sampai hanya alasan kedekatan. Begitu ada usulan nama, nanti akan dibahas juga bersama Forkopimda, sebab berkaitan dengan tugas dan konduaifitas wilayah, mengingat sedang Pemilu dan akan menghadapi Pilkada.

“Tugas penjabat sementara, bagaiamana memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Banyak program akan menjadi fokus mereka seperti stunting dan lainnya. Tak kalah penting, seorang PJS Kades harus tetap menjaga netraitas selamal Pemilu atau pun Pilkada,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini