Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Alsintan, BPKP dan Kejari Lotim, Masih Dialami Kerugian Negara
LOTIM LOMBOKita – Menindak lanjuti penanganan kasus dugaan korupsi proyek Alsiblntan 2018, yang di tangani kejaksaan Negeri Lombok Timur, guna mencari besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Selong, bersama Auditor BPKP Perwakilan NTB, melakukan klarifikasi terhadap puluhan saksi saksi ( ketua kelompok tani) penerima bantuan alsintan tersebut.
” Agar proses hukum terkait dugaan korupsi dalam kasus Alsintan ini, dapat dilakukah lebih cepat,, penyidik kejaksaan,bersama auditor BPKP melakukan klarifikasi kepasa puluhan saksi saksi, bertempat di kantor Camat Jerowaru,” ungkap L M Rasyidi Kasi Intel kejaksaan Negeri Lombok Timur, Selasa (19/4).
Menurutnya,, klarifikasi dilakukan, dalam rangka audit kerugian keuangan negara, pada dugaan korupsi penyaluran Alsintan yang bersumber dari Dirjen Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Lombok Timur.
“Proses ini kami lakukan dengan BPKP untuk audit taksiran kerugian keuangan negara pada kasus ini,” katanya
Kalai proses ini telah rampung dan hasil audit kerugian keuangan negara didapatkan oleh BPKP, menurut Rasyidi, pihaknya dapat dengan segera
Mengumumkan siapa tersangkanya dalam kasus Alsintan ini
“Kalau proses ini telah selesai, dan hasilnya keluar, kita langsung tetapkan tersangkanya,” jelasnya.
