Tim Puma Polres Lotim Ringkus Pelaku dan Penadah Kasus Copet
LOMBOKita – Kasus pencopetan yang terjadi di wilayah jurusan Sakra – Keruak baru-baru ini, pelaku dan penadahnya berhasil diringkus, Tim Puma Polres Lombok Timur di wilayah Lombok Tengah tanpa perlawanan, Rabu (30/6) sekitar pukul 04.30 Wita
Identitas pelaku dan penadah yang di amankan tersebut, yaitu SH (30) warga Sengkerang dan PM (22) warga Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun,kasus penjambretan tersebut, terjadi saat korban hendak pulang ke rumahnya, dalam perjalanan pulang, di jalan jurusan Sakra-Keruak menggunakan sepeda motor bersama anaknya, dipepet pelaku menggunakan sepeda motor.
Setelah itu pelaku melancarkan aksinya dengan menarik paksa tas korban hingga putus, ulah pelaku ini, korban terjatuh dari sepeda motor, pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi Hand Phone (HP) dan lainnya.
Saat terjatuh korban sempat berteriak minta tolong pada warga sekitar, dan malam itu juga korban langsung melapor ke kantor Polsek Sakra.
Anggota Polsek yang menerima laporan langsung, melakukan penyelidikan dan pengejaran, dan pelaku berhasil di tangkap di wilayah Loteng, termasuk menangkap penadah hasil kejahatan, termasuk mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan, anggotanya berhasil menangkap pelaku dan penadah kasus penjambretan tersebut,
” Kedua pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,” katanya, seraya mengatakan, pelaku dan penadah saat ini,sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,: katanya, sedangkan penadah dijerat pasal 408 KUHP, dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
