Tiga Warga Lotim Pemilik Narkoba Ditangkap Timsus Ditnarkoba Polda NTB
LOMBOKita – Tim Khusus (Tikus) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap tiga warga Lombok Timur pemilik narkoba jenis shabu, Jumat malam (12|6) sekitar pukul 20.30 Wita.
Ketiga pelaku ditangkap di Desa Dasan Lian Kecamatan Aikmel, Lombok Timur. Mereka adalah AM, DH dan AR. Penangkapan dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan pihaknya berhasil menangkap tiga warga pemilik narkoba jenis shabu.
“Pelaku kini kami bawa ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lotim ini mengatakan, pihaknya mengamankan satu bungkus bungkus rokok yang berisi 1 klip besar diduga narkotika dengan berat 15, 47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi beberapa unit HP.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah uang, tiga buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor dan 2 sedotan
Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami juga mengenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tambah Yogi.
