Terkait Pemotongan Zakat Gaji Ke-14, Ketua Bazda Lotim Berkilah
LOMBOKita – Sejumlah Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Timur mengakui adanya pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji ke-14 yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski sudah ada larangan dari Pejabat Bupati Lotim, H,Ahsanul Khalik untuk tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun.
" Siapa bilang tidak ada pemotongan gaji ke-14 untuk zakat 2,5 persen,buktinya sudah saya Setorkan ke Bazda Lotim uang hasil pemotongan gaji ke-14 tersebut," kata beberapa bendahara OPD di Lotim yang enggan dikorankan namanya.
Dikatakannya dalam aturan sudah sangat jelas dikatakan kalau gaji ke-14 tidak boleh adanya pemotongan dalam bentuk apapun. Terkecuali gaji setiap bulan yang diterima PNS tentu tidak masalah,meski masalah ada PNS yang merasa keberatan untuk dilakukan pemotongan untuk zakat.
Namun ini tidak semua mau di potong,sehingga inilah yang membuat para PNS merasa dimanfaatkan saja.Meski dalam agama dianjurkan untuk mengeluarkan zakat,akan tapi itu ada ketentuannya.
" Tidak mempan meski ada larangan pemotongan gaji ke-14,buktinya masih terjadi pemotongan dengan alasan zakat," ujarnya.
Ditempat terpisah Ketua Bazda Lotim, H.Rawitah saat dikonfirmasi berkilah saat ditanyakan mengenai masalah adanya pemotongan gaji ke-14 PNS untuk zakat 2,5 persen tersebut. Dengan mengatakan tidak ada pemotongan zakat,melainkan hanya imfak dan sadaqoh saja.
" Kami dilarang pemerintah daerah melakukan pemotongan gaji ke-14 untuk zakat," cetus Rawitah dengan nada tinggi.
