Terduga Pengedar Narkoba di Lotim ditangkap Polisi
LOTIM LOMBOKita – Satuan Narkoba Polres Lombok Timur, Minggu pagi (13/2) sekitar pukul 06.00 Wita, berhasil menggelandang RH (40) warga Desa Tanjung Luar kecamatan Keruak Lombok Timur, terkait dugaan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
RH ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti, berupa 9 poket diduga narkoba jenis sabu, dan pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan guna menjalani proses hukum.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyonp, melalui Kasat Resnarkoba, I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat di konfirmasi membenarkan, jajarannya telah menangkap terduga pengedar barkoba jenis sabu.
” Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga, kalau terduga rumahnya kerap di jadikan tempat transaksi Narkoba,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, menurut Gusti, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, guna mengkroscek kebenaran laporan masyarakat tersebut.
hasil penyelidikan ternyata laporan warga tersebut, benar adanya, kalau RH kerap transaksi Narkoba di wilayah Keruak, dan pagi hari langsung melakukan penggerebekan rumah pelaku.
” Saat penggerebakan dilakukan berhasil amankan beberapa barang bukti, berupa 9 poket sabu siap edaran,pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Gusti.
lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dalam kasus ini pelaku RH di jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
