Terdakwa Pembunun Istri di Lotim Divonis Seumur Hidup

Keterangan FOTO : sidang pembacaan vonis kasus pembunu istri di PN selong, Rabu (5/2)

LOTIM LOMBOKita – Terdakwa kasus pembunuh istri, Anwar (36) warga kelurahan Bumbasari kecamatan Selong Lombok Timur, divonis seumur hidup oleh majelis hakim, dengan Ketua Mejelis Ikbal Muhammad,SH,S.Sos.,MH., Hakim Anggota: H.Muhammad Nursalam S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum : Manik Arta Aditama, S.H. pada sidang pembacaan vonis yang di gelar di Pengadilan Negeri Selong, Rabu (5/2).

Pada sidang sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntut hukuman mati.

Kajari Lotim Hendro Saswita melalui Kasi Intel yang juga Kasi Intel Bayu Pranata yang di konfirmasi, membenarkan, terdakwa pelaku pembuhun istri yang terjadi diwilayah Kelurahan Kembangsari kecamatan Selong, divonis seumur hidup oleh majelis hakim,

” JPU menuntut terdakwa huiuman mati, tetapi oleh majelis hakim, terdakwa di vonis hukuman seumur hidup,” ucapnya.

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, menurut Bayu, apakah akan melakukan banding atai tidak, masih menunggu petunjuk pimpinan.

“JPU menggunakan waktu pikir” selama 7 hari untuk minta petunjuk upaya hukum dari pimpinan,” pungkasnya.

dewatogel88

dewatoto

dewaslot88

dewaselot

dewatoto

dewaselot

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777