Tanggapan Kepala Daerah terhadap Ranperda Pelaksanaan APBD 2018

Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan pendapat akhir kepala daerah pada sidang paripurna dewan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Kamis (27/6/2019)

LOMBOKita – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan setuju terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 di daerah itu. Persetujuan itu dilaksanakan melalui sidang paripurna dewan, Kamis (27/6/2019).

Sidang paripurna dewan dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 itu dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasib dan Wakil Ketua H. Burhanuddin, Sekda HM Nursiah, para asisten, Kepala Dinas dan Unsur Forum Pimpinan Daerah.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 dan persetujuan seluruh anggota dewan, Kamis (27/6/2019)

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah Syarifuddin menjelaskan, pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyampaian oleh pemerintah daerah enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan terhadap Ranperda itu dapat kita lakukan pada akhir Juni ini atau tepat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Syarifuddin.

Syarifuddin juga memaparkan bahwa muatan materi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 itu tidak semata untuk melihat tampilan dan informasi data mengenai sumber dan alokasi dana yang telah dilaksanakan, tetapi sebagai tolok ukur untuk merancang kebijakan dan membuat keputusan pada perencanaan anggaran tahun-tahun yang akan datang.

Dikatakannya juga, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 320 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban konstitusional untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, laporan keuangan daerah merupakan salah satu bentuk pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah yang disetujui oleh pemerintah daerah bersama DPRD.

Pengelolaan keuangan daerah, katanya, harus dilakukan secara terbuka mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran hingga aspek pertanggungjawaban.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah meluangkan waktu dan kesempatan untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 hingga akhirnya disetujui bersama.

“Segala hal yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2018, akan menjadi perhatian dan perbaikan untuk masa yang akan datang. Sekali lagi terima kasih dan semoga ikhtiar kita ini dicatat sebagai ibadah di sisi Allah SWT,” ucap Wakil Bupati.