Setelah Lama Buron, Lima Pelaku Pemerkosa Siswi 15 Tahun, Diringkus Polisi

LOTIM Lombokita – Setelah lama dalam pelarian, akhirnya lima pelaku pemerkosa RS gadis berusia 15 tahun warga kecamatan Sikur Lombok Timur, berakhir, Kelimanya berhasil.di ringkus polisi di tempat berbeda, di persembunyiannya, yaitu di wilayah Labuhan Haji dan Sambelia Kamis (20/5).

Kelima pelaku tersebut, yaitu SN (18), SJ (19), MSI (19), SR (34) dan MZ (22).para pelaku merupakan warga desa Lepak Timur, dan Gereneng Timur Kecamatan Sakra Timur.

“Mereka kabur setelah kejadian, dan sempat di buru, dan berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya,” ungkap
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio di Mapolres Lombok Timur, Jumat (21/5)

Dikatakan Tunggul, dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku utama yaitu SN, yang merupakan pacar korban, dan pelaku SN mengajak lima rekannya, usai menenggak minuman keras ( Miras),

“Sebelum memperkosa korban, pelaku terlebih dahulu menenggak miras,” katanya

Usai para pelaku menenggak miras, SN langsung menelpon korban RS, yang merupakan pacarnya, saat di ajak keluar korban sempat menolak, karena takut dimarahi ibunya.

Namun SN tetap memaksa korban untuk keluar, bahkan korbanpun di ancam untuk memutuskan korban, yang akhirnya korban mau diajak keluar.

Sebelum dibawa ke TKP, Korban dijemput di rumahnya, dalam perjalanan korban dipaksa bahkan ditarik ke sebuah berugak (Gazebo) persawahan di wilayah desa Gelanggang kecamatan Sakra Timur.

Sesampai di TKP, keenam pelaku melakukan aksi bejatnya menggilir korban.

Setelah mereka melakukan aksi bejatnya, SN langsung mengantar korban ke rumahnya,dan kasus bejat para pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, dan kasusnya langsung di laporkan ke Unit PPA Polres Lombok Timur.

Adanya laporan orang tua korban, Polisi pun bergerak memburu pelaku, dan perburuan di lakukan hampir 3 bulan para pelaku dalam pelarian, dan satu orang pelaku masih buron

“Identitas pelaku sudah di kantongi dan di himbau untuk menyerahkan diri,” katanya.

Saat ini para pelaku bersama sejumlah  barang bukti berupa pakaian korban, motor dan dua telpon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lombok Timur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76d atau pasal 82 Jo  pasal 76e UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.