Seluruh Fraksi DPRD Loteng Setujui Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD 2022 Dibahas

LOMBOKita – Seluruh fraksi DPRD Lombok Tengah menyampaikan pandangan umumnya terkait dengan nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang sudah disampaikan oleh Bupati Lombok Tengah, Kamis (8/9/2022).

Rapat paripurnai dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H Lalu Ahmad Rumiawan dan diikuti oleh sekitar 26 anggota DPRD Lombok Tengah. Hadir pula Wakil Bupati Lombok Tengah, Forkopimda, Sekda dan asisten Sekda dan kepala SKPD lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Dalam penyampaian fraksi-fraksi ini Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan pertama pandangan umum fraksinya.

Dalam kesempatan itu, Muhalip selaku juru bicara partai Gerindra menyampaikan, terkait dengan Perubahan APBD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 161 ayat (2) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi: Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Untuk itu kata Muhalip, sangat tepat pada momentum ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikannya kepada Lembaga yang memiliki otoritas budgeting atau fungsi anggaran yaitu dalam hal ini DPRD Kabupaten Lombok Tengah, walaupun penyampaiannya mengalami sedikit keterlambatan untuk dibahas dan disetujui bersama oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diakuinya, setelah mendengar dan mencermati Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan oleh saudara Bupati Lombok Tengah pada Rapat Paripurna hari Selasa, 30 Agustus 2022.

Fraksi Partai Gerindra menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah terkait dengan target PAD pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini terdapat penambahan atau mengalami peningkatan sebesar 8 milyar 812 juta 537 ribu 845 rupiah dari target PAD pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022.

Begitu juga target Pendapatan Transfer pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami peningkatan sebesar 15 milyar 325 juta 55 ribu rupiah dari target Pendapatan Transfer pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022. 2. Dalam kesempatan ini pula Fraksi kami menyarankan kepada Pemerintah Daerah melakukan kajian yang lebih konprensif lagi terhadap potensi -potensi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga kedepannya dapat terwujud kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang kita sama- sama cintai ini. 3. Menyinggung terkait dengan dana pinjaman Pemerintah Daerah melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) yang disalurkan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur ( Persero) sebesar 200 Milyar, Fraksi kami menyoroti peruntukannya terutama dalam pembangunan jalan, dimana ada beberapa ruas jalan seperti ruas jalan Sintung ke Selakan, ruas jalan Pidade ke Pidendang dan jalan dari Sisik ke Jurang Nangka di Wilayah Kecamatan Pringgarata sampai saat ini pengerjaannya mengalami keterlambatan.

Fraksi Gerindra dalam kesempatan itu, minta penjelasannya Pemda terkait yang diungkapkan. “Pemandangan Umum Fraksi kami atas Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Untuk itu kami dari Fraksi Gerindra ” SETUJU” untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” kata Muhalip.

Sementara itu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya H Ahkam menyampaikan, perkembangan globalisasi adalah fakta yang tidak dapat kita hindari, dan telah membawa konsekuensi terhadap tuntutan adanya otonomi daerah dan pemerintahan yang demokratis.
Salah satu kaidah normatif yang mengatur tentangtatakelola keuangan daerah adalah peraturan pemerintah nomor12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Permendagri nomor 77 tahun2020 tentang pedoman teknis pengelolaan kuangan daerah. Mencermati nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2022 sebagaimana yang telah disampaikan pemerintah daerah dalam pengantar nota keuangannya kata H Ahkam, Fraksi Kebangkitan Bangsa berpendapat bahwa dalam melaksanakan perubahan APBD, hendaknya senantiasa berpedoman pada kaidah normatif sebagaimana yang di sebutkan di atas, khususnya yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun2019pasal161 yang menyatakan bahwa “penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi : perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD ; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; keadaan darurat; dankeadaan luar biasa. dalam pandangan kami, kondisi riil daerah serta berbagai aspek dan kebijakan yang secara makro mempengaruhi struktur APBD, sebagaimana yang tertuang dalam perubahan kebijakan umum anggaran (perubahan kua) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (perubahan ppas), telah memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penyesuaian APBD tahun anggaran berjalan.

Adanya silpa tahun anggaran 2021 hasil audit BPK yang harus digunakan untuk tahun anggaran berjalan; perubahan kebijakan pendapatan daerah baik yang bersumber dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; merupakan fakta yang menjadi dasar bagi kami untuk dapat memahami rencana perubahan apbd 2022.

Terkait dengan hal tersebut, fraksi PKB ingin menyampaikan beberapa hal yang membutuhkan perhatian serius dari kita semua, diantaranya adalah sebagai berikut :

– Pasal 104 ayat (1) pp 12/2019 tentang pengelolaankeuangan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Dalam ketentuan penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penjelasan dan dokumen pendukung” antara lain adalah nota keuangan, rkpd, kua dan ppas. Dengan demikian maka nota keuangan yang disampaikan oleh kepala daerah rapat paripurna yang lalu, hanyalah salah satu dokumen pendukung yang harus disampaikan kepada DPRD. Untuk itu, fraksi PKB meminta kepada pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen dimaksud

– Dari laporan realisasi semester I tahun 2022 sampai dengan tanggal 31 juni 2022, fraksi PKB mencatat bahwa realisasi pendapatan daerah baru mencapai angka 45,65 % yaitu sebesar Rp.1.042.850.194.049,98 dari total target pendapatan daerah sebesar Rp.2.282.408.069.286,00.

Fraksi PKB memperhatikan secara sungguh-sungguh atas realisasi pendapatan daerah terutama yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Dari komponen PAD, realisasi pajak daerah baru mencapai 27,65 % sedangkan retribusi daerahbaru mencapai angka 26,36 % sehingga secara keseluruhan realisasi pad baru mencapai 32,29 %. Minimnya realisasi pad pada semester pertama ini hendaknya menjadi “earlywarning” bagi opd terkait untuk berupaya lebih keras lagi merealisasikan target pad yang telah ditetapkan. Bahkan pendapatan transfer yang menjadi sumber utama pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari dana insentif daerah (did) dimana target tahun 2022 jauh lebih rendah dari realisasi DID tahun 2021 yang mencapai angka 36 milyar lebih sedangkan tahun 2022 hanya ditargetkan sebesar 9,3 milyar. Untuk itu, mohon penjelasan apa yang menjadi kendala sehingga realisasi pajak dan retribusi daerah masih sangat rendah.
Selain itu, Fraksi PKB juga meminta penjelasan komponen apa saja yang menyebabkan DID yang kita rencanakan tahun 2022 jauh lebih rendah dari realisasi tahun2021. Pada aspek belanja daerah, fraksi PKB mencatat bahwa sampai dengan semester pertama tahun 2022, belanja daerah baru terealisasi sebesar 36,16 % yaitu Rp.891.964.543.617,30 dari rencana belanja sebesar Rp. 2. 466. 845. 277. 286,00. Salah satu opd yang masih rendah realisasi belanjanya adalah dinas pendidikan yang di sebabkan oleh masalah internal opd yang tidak kunjung terselesaikan.
Untuk itu, Fraksi PKB meminta penjelasan sejauh mana progres pekerjaan yang ada di dinas pendidikan telah dilaksanakan sampai saat ini

– Terkait dengan penerapan sipd, pada prinsipnya fraksi PKB mendukung penuh penerapan sipd tersebut yang merupakan amanah dari permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (sipd) dimana disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah yang dikelola dalam sipd. Namun demikian, fraksi PKB ingin mengingatkan kita semua bahwa aplikasi tersebut bukanlah sesuatu yang bersifat kaku dan tidak bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai keadaan riil yang terjadi di lapangan.

Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang tertuang dalam pokok pikiran DPRD tidaklah semudah yang dibayangkan, karena kami harus berhadapan dengan besarnya tuntutan masyarakat.Namun di sisi lain kita juga dihadapkan dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Maka proses untuk memilih dan memilah aspirasi masyarakatdari ratusan usulan menjadi puluhan usulan terserbut adalah hal yang tidak mudah sehingga membutuhkan waktu dan penuh dengan dinamika.Uuntuk itu, secara khusus Fraksi PKB meminta kepada pemerintah daerah, khususnya bappeda dan unsur TAPD lainnya untuk lebih terbuka dan memberikan ruang terhadap dinamika perubahan yang terjadi dalam penyusunan pokok pikiran DPRD . Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, dari Fraksi PKS yang disampaikan oleh H Supli menyatakan dari penjelasan nota keuangan yang disampaikan Bupati Lombok Tengah dua hari yang lalu, Fraksi PKS menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : Pertama, Di pengantar nota keuangan yang disampaikan bapak bupati Lombok Tengah, disampaikan bahwa salah satu yang mempengaruhi dan yang menyebabkan kita harus melakukan penyesuaian kembali terhadap asumsi dasar yang telah digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 adalah didasarkan pada tingkat kondisi perekonomian global, domestik dan regional. Tergres, yang hari-hari ini ditelurkan oleh pemerintah adalah adanya kebijakan menaikkan harga BBM. Fraksi PKS dari pusat sampai daerah telah menyampaikan penolakan terhadap kebijakan menaikkan harga BBM ini.

Di penjelasan pemerintah, konon kebijakan menaikkan harga BBM ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai yang jumlah penerimanya tidak dijelaskan secara rinci. Terhadap itu, Fraksi PKS menanyakan kepada Pemerintah Daerah, apa hal yang dipersiapkan pemerintah daerah mengatasi dampak dari kenaikan harga BBM itu. Kalau jawabannya adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai, mohon jelaskan berapa anggaran yang disiapkan Pemerintah Daerah terhadap pemberian bantuan langsung tunai ini ?, Berapa sasaran penerima dari Bantuan Langsung Tunai tersebut ? dan bagaimana pengaruh kenaikan harga BBM itu terhadap formulasi anggaran APBD tahun 2022 dan APBD tahun 2023? Kedua, Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, akrab kita mendengar dan kita lakoni yang namanya kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional. Dan adanya pendapatan kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional ini adalah menjadi penggembira bagi Tenaga Kesehatan kita yang selalu berjibaku dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terhadap dana kapitasi ini, kami

Fraksi PKS meminta kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan berapa potensi yang bisa kita dapatkan dan bagaimana riil pola distribusi penggunaan dan penyaluran terhadap dana ini. Kami mendengar bahwa distribusi pemberian kepada tenaga Kesehatan kadang menjadi keluhan tersendiri pada setiap momen pembagian dan pemberiannya. Ketiga, Hari ini, kita disuguhkan dengan ramainya pemberitaan tentang BLUD RSUD. Dan di APBD perubahan ini, salah Satu faktor yang membuat kita harus melakukan penyesuaian adalah pada pendapatan BLUD RSUD. Sisi-sisi apakah yang membuat kita harus melakukan penyesuaian terhadap ini? Dan yang menjadi bagian dari pembicaraan tentang BLUD ini adalah tersiar tentang adanya dana taktis di seputar pengelolaan BLUD ini. Mohon jelaskan, kedudukan dan darimana sumber perolehan yang dimaksud dengan dana taktis itu. Dan mohon jelaskan pula besaran yang ada dari dana taktis tersebut. Keempat, Sesungguhnya secara fisik kita Kabupaten Lombok Tengah sudah mencapai peningkatan pada banyak hal, banyak sarana fisik yang terbangun, bahkan daerah lain tidak memiliknya. Tetapi adalah sudah menjadi fakta bahwa yang kita bangunbangun itu ternyata penuh dengan masalah. Pasar Renteng sampai hari ini belum bisa kita manfaatkan secara maksimal, bahkan sedianya kita berharap adanya pendapatan, tetapi faktanya, sampai hari ini kiita tidak ada pemasukan dari pasar megah tersebut. Ini tidak jauh beda dengan Pasar Jelojok misalnya. Hal yang sama juga terjadi dan berulang-ulang terjadi seperti pada pembangunan Puskesmas yang Tidak Tuntas, Pembangunan Kantor Camat yang juga tidak tuntas, yang semuanya itu akhirnya mengharuskan kita untuk menyediakan anggaran kembali pada APBD berikutnya. Tentu bila hal ini terus menerus terjadi, bukan saja berpengaruh pada efisiensi dan efektipitas daya dongkrak capaian hasil pembangunan juga akan membawa citra yang kurang menarik bagi keseluruhan perporma wajah pemerintahan daerah kita.

Sedangkan dari Fraksi Partai Bulan Bintang yang disampaikan oleh juru bicaranya Didik Ariesta menyatakan, berpijak dari Penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022 yang sudah disampaikan Bapak Bupati pada hari Selasa tanggal 29 Agustus yang lalu, maka Fraksi Partai Bulan Bintang setuju untuk dibahas lebih lanjut pada Agenda Rapat berikutnya.

Ia juga menyatakan, sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022, maka Fraksi Partai Bulan Bintang menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Terkait dengan pemenuhan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sampai dengan saat ini belum memenuhi target yang diharapkan (tertuang dalam Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD tahun 2022), maka Fraksi Partai Bulan Bintang meminta Pemerintah Daerah untuk segera melakukan terobosan-terobosan yang konstruktif dan lebih modern dalam pengelolaan sumber-sumber PAD, misalnya dengan mengganti aplikasi yang masih bersifat manual menjadi Aplikasi yang berbasis Elektronic atau IT, kami yakin apabila Pemerintah Daerah berani dan mau melakukan perubahan ini, maka kebocoran PAD yang selama ini masih dan selalu terjadi dapat diminimalisir dan tentunya akan berdampak pada dapat terpenuhinya bahkan mungkin bisa melampaui Target PAD yang sudah ditetapkan. Sebagai ilustrasi Terkait dengan minimnya Realisasi PAD ini, bahwa pada semester Pertama tahun 2022 terjadi defisit realisasi pada pajak hiburan yang sangat besar, dari target 78, 9 Miliar baru terealisasi hanya 12 miliar, seharusnya ini menjadi pemicu semangat semua OPD Pengelola PAD untuk lebih berinovasi dan berkreasi dalam menelurkan terobosan-terobosan yang lebih jitu agar realisasi PAD pada tahun 2022 ini bisa memenihi target yang telah kita sepakati Bersama, sehingga semua Program kegiatan yang telah tertuang dalam Perda APBD tahun 2022 bisa tereksekusi dan terbayar, agar jangan sampai terjadi carry over sehingga akan menjadi beban APBD tahun berikutnya.

Pemerintah Daerah kami harapkan untuk mengevaluasi kinerja masing-masing OPD, dan menindak lanjuti hasil evaluasi tersebut dengan memberikan reward bagi OPD-OPD yang kinerjanya bagus dan Funishment bagi OPD-OPD yang berkinerja buruk, karena berdasarkan hasil evaluasi kami, kami menemukan beberapa OPD yang kinerjanya masih sangat lemah, tentunya ini akan bedampak pada kemungkinan tidak tercapainya target Pembangunan yang sudah dicanangkan.

Fraksi Partai Bulan Bintang perlu mengingatkan bahwa pada Nota Keungan dan Ranperda APBD Induk Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Daerah telah mencanangkan 6 (Enam) Prioritas Pembangunan Daerah, maka Fraksi Partai Bulan Bintang berharap pada Nota Keuangan dan Rancanngan Peraturan Daeran tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini 6 (Enam) prioritas tersebut masih menjadi acuan terhadap Program-Program yang akan dilaksanakan.
Dalam Kesempatan itu kata Didik, Fraksi Partai Bulan Bintang meminta Komitmen Pemerintah Daerah terhadap beberapa hal :
Peningkatan Kesejahtraan Guru Honor, Honorer Tenaga Kesehatan dan Tenaga Honorer dilingkup Pemerintah Daerah, dan meminta Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Langkah yang akan ditempuh terkait dengan SE Menpan RB yang akan menghapus tenaga honorer.

Kejelasan terkait tindak lanjut Rencana pemerintah pusat/Anggota Dewan Pusat Dapil Lombok yang mengangkat Kembali rencana Pembangunan DAM Mujur,
Menindak lanjuti Masukan, Saran dan Rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi dalam Pemandangan Umum mereka, karena Pengalaman selama ini bahwa Pemandangan Umum yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi terkesan hanya sampai dimeja Arsif tanpa pernah direalisasikan dilapangan.

Sedangkan dari Fraksi Nasdem Perjuangan yang disampaikan oleh H Lalu Wirakse menyatakan, dalam pandangan umum Fraksi Nasdem Perjuangan, terkait dengan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 ini, pada kesempatan ini menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah perihal beberapa diantaranya sebagai berikut: 1. Dalam penyampaian bupati, disebutkan bahwa situasi saat ini masih dihadapkan pada ketidakpastian akibat pandemi yang di anggap masih menjadi kendala sehingga membuat sumber-sumber PAD termasuk aset daerah tidak tergarap dengan optimal sesuai target yang direncanakan. Pada sisi lain, kebutuhan belanja daerah semakin meningkat. Saat pengendalian pandemi dari tahun yang lalu sudah semakin tertangani oleh kolaborasi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten / kota yang terlihat dari kembali menggeliatnya aktifitas ekonomi dengan berbagai kegiatan termasuk di daerah wisata, kita telah menaruh harapan bahwa ini akan menjadi salah satu instrumen pendongkrak PAD. Namun dengan situasi yang terjadi saat ini, kami ingin meminta kejelasan perihal ketidakoptimalan yang di maksud itu seperti apa. 2. Pada penjelasan tentang Belanja Tidak Terduga APBD-P yang dianggarkan sebesar RP.15.960.656.883 yang turun dari semula RP.23.132.225.319 pada APBD induk tahun 2022 ini, kami mengharap agar realisasi penggunaan anggaran tersebut betul-betul digunakan dengan baik agar penyerapannya menjadi hal yang berdaya manfaat dan sesuai dengan asas transparansi sebagai suatu prinsip dasar penegakan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal-hal yang di sampaikan di atas lanjutnya, secara langsung ataupun tidak langsung erat kaitannya dengan kerja-kerja layanan pemerintah terhadap publik. “Besar harapan kami, pelaksanaan APBD-P 2022 ini selain tentang seimbangnya pengelolaan anggaran, namun lebih dari itu juga agar roda layanan pemerintahan dan program untuk masyarakat berjalan dengan baik,” harapnya. Dalam kesempatan terakhir Fraksi Amanat Nurani Berkrya yang disampaikan oleh juru bicaranya Firmansyah menyatakan, beberapa hal yang perlu di sampaikan dari Fraksi Amanat Nurani Berkarya terkait dengan Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 1.
Fraksi Amanat Nurani Berkarya menekankan pada perubahan APBD yang harus konsen pada peningkatan perekonomian masarakat hingga tingkatan paling bawah yang sempat mengalami keterpurukan akibat pandemi covid-19, belum lagi akhir-akhir ini Kabupaten Lombok Tengah termasuk yang paling banyak terjangkit penyakit ternak yaitu Penyakit Mulut Kuku. Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 32 Tahun 2022 Apa langkah dan strategi yang pemerintah daerah lakukan untuk menangani hal tersebut 2. Pendapatan asli daerah yang belum bisa memberikan kontribusi yang maksimal apa yang menjadi kendala, apakah karena sumber daya manusia yang belum memadai atau bagaimana, mohon penjelasan. 3. Sejauh mana peningkatan capaian target yang akan dihasilkan dengan adanya perubahan APBD kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 terhadap target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2022 yang lalu 4. Tekait dengan belanja operasi pada Perubahan APBD Tahun 2022 ini yang mengalami penambahan sekitar RP. 20.112.566.503 Fraksi Amanat Nurani Berkarya berharap diprioritaskan untuk belanja hibah dan belanja bantuan sosial. /**

dewatogel88

dewatoto

dewaslot88

dewaselot

dewatoto

dewaselot

pilot138

dewatogel88

dewatoto88

pilot138

torpedo99

neko777

dewatoto

panenslot

ace99play

ace99play

slot anti rungkat

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

slot anti rungkat

slot starlight princess

mahjong ways 2

ace99play

ace99play

aceplay99

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

dewa slot88

Alpha4d

alpha4d

alpa4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

situs slot gacor

gamespools