Sekda Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Sertifikasi Redistribusi Tanah Kabupaten Lombok Timur

LOTIM Lombokita – “Ketelitian dan kehati-hatian penting, akan tetapi momentum juga penting. Terlebih hal ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian sejumlah persoalan agraria di Lombok Timur khususnya di kecamatan Sembalun dan Sambalia.” Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik nengawali sambutannya, pada acara Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Sertifikasi Redistribusi Tanah Kabupaten Lombok Timur, Rabu (29/9) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Lombok Timur.

 Menurut Sekda, berdasarkan laporan yang di terima terdapat 80 subjek landreform dan 144 objek bidang tanah, dan hal ini telah melewati proses panjang mulai dari proses penyuluhan yang dilakukan 14 Juni lalu,

inventarisasi dan identifikasi berupa 20 persen lahan eks HGU, pengukuran dan pemetaan yang telah dilaksanakan secara terbuka dengan sistem undi bagi 53 petani penggarap.

Hasil sidang tersebut, dijelaskan Sekda menjadi bagian dari tahapan dan menjadi pertimbangan untuk menerbitkan SK subjek landreform dan pengajuan kepada kanwil BPN NTB.

” Kita berharap,  penerbitan sertifikat tanah yang diharapkan masyarakat, dapat segera dilakukan, tentunya setelah melalui penerbitan surat keputusan  redesitribusi tanah dan pembukuan,” katanya.

Pembentukan sidang panitia dan Panitia Landreform Kabupaten Lombok Timur, telah di SKkan oleh Bupati, dengan catatan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Reformasi agraria dan redistribusi tanah menjadi salah satu program Pemerintah Pusat, sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sidang ini diikuti Wakapolres Lombok Timur, kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Rinjani Lombok Timur, serta sejumlah OPD yang masuk dalam kepanitian seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan UKM dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).