Satnarkoba Polres Lotim Musnahkan Ratusan Gram Barbuk Narkoba
LOTIM LOMBOKita – Satuan narkoba Polres Lombok Timur, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan selama tahun 2024,di Mapolres Lotim Selasa (19/3).
Barbuk yang dimusnahkan tersebut, yaitu narkoba jenis sabu seberat 95,68 gram, yang di dapat dari NS (35) terduga pelaku warga Desa Jurit kecamatan Pringgasela Lotim, yang ditangkap baru baru ini, termasuk memusnahkan 684,56 gram narkoba jenis ganja, yang di sita dari tangan pelaku LAP warga kecamatan Sakra Lotim
Pemusnahan barbuk di pimpin Waka Polres Lotim Kompol Raditya dan disaksikan petugas dari Dikes, Kejaksaan, PN Tokoh agama dab PJU polres
” Kedua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut, saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ungkap Wakapolres Lombok Timur Kompol. Raditya dalam acara konferensi pers, di Mapolres, Selasa (19/3).
Menurut Raditya, kasus kejahatan narkoba yang diugkap Satnarkoba srlama 2024 sebanyak 13 kasus.
“Sesuai aturan barbuk dimusnahkan terlebih dahulu, meski belum ingkrah, tetapi kasusnya sudah masuk tahap kedua, dan sedang berproses di kejaksaan, ” katanya, seraya mengatakan pemusnahan barbuk dilakukan dengan cara di blender dan di bakar.
Dalam kasus ini para tersangka di jerat pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Ternasuk juga menjerat dengan
pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar
Tinggalkan Balasan