Satnarkoba Polres Lotim Musnahkan 179 gram Barbuk Narkobai Milik Pengedar Antar Pulau
LOTIM LOMBOKita – Menindak lanjuti nawacita Presiden Prabowo Subianto, terkat penangana. Kasus judi online, narkoba, TPPO. Dan membawa hasil bagi satnarkoba berhasil ungkap dan tangkap kurir pengedar narkoba antar pulau tersebut.
Rabu (13/11) Satnarkoba Polres Lombok Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 179 gram, milik Pelaku HL warga Aikmel kecamatan Aikmel Lombok Timur, yang di tangkap 31 Oktober lalu dipelabuhan Lembar, pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lotim, dan berhasil mengangkat atas kerjasama dengan pihak KP3 Pelabuhan Lembar Lombok Barat,
” Pelaku merupakan buruan Satnarkoba Polres Lotim,yang ditangkap di Pelabuhan Lembar,ndengam barang bukti 179 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Waka Polres Kompol Raditya Suharta di dampingi Kasat Narkoba AKP Naupal, perwakilan Kejaksaan, Kesehatan, pengadilan dan pengacara, saat melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.di Mapolres Lotim, Rabu (13/11).
Menurut Waka dalam pemusnahan barang bukti tersebut, mengatakan, setelah pelaku tertangkap, saat melakukan penggeledahan badan, didapatkan barang bukti narkoba yang di sembunyikan di dalam duburnya.
” Modus pelaku menjalankan aksinya, barang bukti dimasukkan ke dalam dubur sejak pelaku berangkat dari Batam,” ucapnya dan setiba di pelabuhan pelaku mengeluarkan narkoba tersebut dari dubur di kamar mandi
setelah itu pelaku digelandang ke sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum.
Lebih lanjut Waka polres mengatakan, barang bukti yang dibawa pelaku tersebut, rencana akan di edarkan di wilayah kecamatan Aikmel, dan tujuan barang yang dibawa pelakupun sudah jelas . Karena pelaku merupakan kurir barang haram tersebut.
” Pelaku mengaku menjadi kurir narkoba ini,dirinya mendapatkan upah Rp 10 juta dari 100 gram barang haram narkoba yang dibawa,” sebutnya.bahkan mengaku telah menjalankan tugas sebagai kurir narkoba telah dilakukan sebanyak 7 kali.
” Pelaku HL merupakan target Polres Lotim,dan dalam kasus ini pelaku di jerat UU psikotropika, yaitu ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun sampai hukuman seumur hidup,” jelasnya, karena barang bukti yang dimiliki pelaku melebihi dari 5 gram.
“Barang bukti hari ini kita musnahkan hari ini (Rabu) dengan disaksikan dari pihak Kejaksaan, Kesehatan, pengadilan,”sebutnya, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender..