Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Yustisi di Lotim, Dimusnahkan
LOTIM LOMBOKuta – Sebanyak 3.442 liter miras hasil operasi yustisi yang di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja ( SatpolPP) Lombok Timur, berbagai jenis, dari minuman tradisional hingga minuman pabrikan, sejak tahun 2021 hingga Maret 2022, Jumat (18/3) dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan miras yang di lakukan di taman Kota Selong tersebut, ini di hadiri Sekda Lombok Timur HM Juani Taofik mewakili Bupati, Kasat PolPP H Sudirman dan perwakilan anggota Forkopinda lainnya,
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM Juaini Taofik yang mewakili Bupati, mengatakan,Pemkab memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan seluruh pihak yang telah mendukung upaya pengamanan ketertiban masyarakat.
” Ini bentuk hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dari peredaran miras,” ucapnya.
Sekda juga menyambut positif upaya pemberantasan peredaran dan produksi miras di Lotim, yang dilakukan melalui kolaborasi dan sinergisitas seluruh elemen hingga di tingkat desa.
” Kegiatan pemusnahan ini dilakukan persiapan jelang ramadhan, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar,” katanya.
Sebelumnya, dalam laporan Kasat Pol PP Lombok Timur H. Sudirman menyampaikan rencana pelibatan kesatuan Linmas untuk melakukan pembinaan di desa masing-masing.
Diharapkan langkah ini lebih efektif untuk memerangi peredaran maupun produksi miras.
Sudirman juga menyampaikan masih terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Lombok Timur. Ia menyebut saat ini hanya ada satu orang PPNS, di mana idealnya, minimal ada 4 orang PPNS.
Dilaporkan pula bahwa para penjual dan konsumen miras yang diamankan umumnya sudah berkali-kali ditangkap dan diamankan.
Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Lombok Timur melainkan dari luar daerah yang ditangkap di wilayah hukum Lombok Timur.
Pemusnahan barang bukti ini diikuti pula oleh jajaran Forkopimda Lombok Timur.
