Pria Beristri, Pelaku Pemerkosa Anak 12 tahun , Ditangkap Polisi
LOTIM LOMBOKita- Pelaku kasus pemerkosaan yang di lakukan peria beristri terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Pringgasela Lombok Timur beberapa waktu lalu, Ditangkap Polisi di rumahnya tanpa perlawanan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses hukum.
Penangkapan terhadap pelaku di lakukan adanya laporan dari pihak keluarga korban, guna menghindari hal yang tak di inginkan, Polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, membenarkan, unit PPA bersama Anggota Polsek, telah menangkap Pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Pringgasela Rabu (16/3) lalu, dan pelaku kini mendelam di sel tahanan,untuk menjalani proses hukum.
” Begitu dapat laporan, Polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” sebutnya.
dan dalam kasus ini pelaku di jerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
