Polres Lotim Musnahkan Barbuk Narkoba 994 Gram Hasil Pengungkapan
LOTIM LOMBOKita – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 994 Gram dari wilayah Aikmel. Dalam pengungkapan ini, petugas juga menangkap seorang tersangka berinisial T.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada tanggal 3 April 2026, yang dimana Tersangka diketahui merupakan jaringan yang berasal dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
“Penangkapannya dulu tanggal 3, dan sekarang ini kita musnahkan BB nya”, jelasnya, Jum’at (24/4).
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti Dituturkan Fedy, bahwa BB narkotika ditemukan tersimpan di dekat tiang listrik dengan jarak sekitar tiga meter dari posisi tersangka. Diduga, metode ini digunakan untuk mengelabui petugas.
“Tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan berbagai alasan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan akhirnya mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, komunikasi antara tersangka dengan pemasok dilakukan melalui sebuah aplikasi pesan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lombok Timur.
