Polisi Tembak Tiga Pelaku Residivis Curas Di Lotim
LOMBOKita – Tim buru sergap Polres Lombok Timur menembak tiga pelaku residivis kasus pencurian dengan kekarasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lotim, Jumat siang (16|11). Karena ketiga pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.
Diantaranya Safri (42), Warga Sakra,Sahdan(35),warga Semaya Sikur dan Fendi (32), warga Montong Baan,Sikur. Dengan luka tembak di kakinya, dengan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R.Soejono Selong untuk mengeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kaki pelaku.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas Iptu I Made Tista saat dikonfirmasi membenarkan kalau tim Buser berhasil menangkap tiga pelaku curas di tempat yang berbeda. Dengan terpaksa diberikan hadiah timah panas petugas karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
” Ketiga pelaku terpaksa ditembak petugas di kakinya karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” tegas Tista.
Ia menjelaskan sebenarnya jumlah pelaku sebanyak empat orang, akan tapi satu diantaranya telah ditangkap dan menjalani hukuman di Rutan Selong. Sedangkan tiga orang pelaku baru sekarang berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan.
Pelaku melakukan aksinya di sejumlah tempat pada malam hari dengan cara mendobrak rumah korban yang saat sedang tertidur pulas. Untuk kemudian pelaku menodongkan pisau di leher korban agar tidak berteriak dengan memaksa korban untuk menyerahkan barang berharga milik korban.
Bahkan tidak segan-segan melukai korban kalau berani melaku perlawanan.Dengan barang yang berhasil diambil pelaku sejumlah uang, Hand Phone (HP),TV, perhiasan. Kemudian setelah itu pelaku membagi hasil kejahatannya.
Sementara petugas berhasil menyita barang bukti berupa TV,tas pinggang, sepatu, parang dan Hand Phone.Untuk diamankan di Polres Lotim.
” Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan hukuman diatas empat tahun penjara,” tandas Kasubag Humas Polres Lotim,Iptu I Made Tista.
Keterangan foto tiga pelaku curas yang ditembak tim Buser Polres Lotim.

6 Komentar
Knp cuma 4thn tambah aja pak
Kenapa kakinya yg ditembak,sekalian sama kepalanya pak.orang yg seperti ini tdk akan pernah jera,keluar dari penjara malah semakin menjadi nanti.
Semoga dengan kejadian ini yang bersangkutan tidak lagi melakukan hal yang sama dan ada efek jera.
Smoga pncuri, maling, perampok dan sgala hal kejahatan yg ada di Lombok tidak adalagi amin ya robb
Salut pada pak polisi. Jika perlu, amankan seaman-amannya mereka ini dan simpan dalam peti.
Semaye lagi
Komentar ditutup.