Dikbud Lotim Larang Sekolah Jual Seragam Saat Daftar Ulang Siswa Baru

Keterangan foto: Kepala Dikbud Lombok Timur M Nurul wathoni

“Sekolah Hanya Atur Jadwal Pakai, Tidak Boleh Tambah Jenis Seragam di Luar Ketentuan”

LOTIM LOMBOKita – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur melarang sekolah negeri menjual seragam kepada siswa. Kebijakan itu ditegaskan dalam revisi Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026 yang berlaku mulai tahun ajaran baru 2026/2027.

Kepala Dikbud Lotim, M Nurul Wathoni, mengatakan poin utama edaran adalah larangan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.

“Dikbud Lotim secara eksplisit melarang sekolah mensyaratkan pembelian seragam pada saat daftar ulang siswa baru. Pembelian seragam siswa menjadi urusan mandiri pihak siswa atau wali murid, bukan tanggung jawab sekolah,” ujar Wathoni di Selong, Selasa (30/6/2026).

Menurut Wathon, Aturan ini mengacu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebut pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Edaran ditujukan kepada Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala SDN serta SMPN se-Lombok Timur dengan dua penekanan utama:

” Sederhanakan Jenis Seragam, Dilarang Menambah di Luar Ketentuan,
Sekolah hanya mengatur jadwal pemakaian seragam yang sudah ada dan dilarang menambah jenis seragam di luar ketentuan, ” tegasnya.

“Selama ini Dikbud mencatat banyak masukan dan temuan sekolah yang menambah-nambah jenis seragam. Aturan ini tujuannya membuat penggunaan seragam lebih sederhana,” jelas Wathoni.

Sedangkan untuk sekolah yang belum punya batik khas, menurut Wathon, diminta berkoordinasi dengan UPTD dan pengawas. Penyesuaiannya harus tidak memberatkan siswa dan orang tua. Siswa yang belum memiliki batik khas juga diminta dikoordinasikan.

Pemakaian seragam muatan lokal/budaya juga ditertibkan. “Tidak perlu tiap minggu. Cukup sekali sebulan. Seragam yang dipakai tinggal memilih putih merah, Pramuka, atau baju adat, supaya nilai budaya tetap terpelihara,” katanya.

Termasuk juga Edaran turut mengatur seragam guru, menindaklanjuti laporan tenaga pendidik yang masuk sekolah dengan pakaian bebas. “Penyusunan jadwal dan aturan seragam sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk PGRI,” ujar Wathoni.

Wathoni meminta seluruh Kepala UPTD, Pengawas, dan Kepala Sekolah menindaklanjuti edaran. “Kebijakan ini diharapkan menertibkan praktik di sekolah, meringankan beban orang tua, dan memastikan PPDB berjalan sesuai aturan tanpa pungutan terselubung,” tegasnya.