Polisi Lotim Tangkap Pencuri HP Milik Tukang Bakar Bata
LOMBOKita – Tim Puma Polres Lotim bersama Jajaran Polsek Pringgasela membekuk SH, warga Desa Pengadangan kecamatan Pringgasela lantaran mencuri 2 HP milik Amak Lusi (pembuat bata merah) warga Pengadangan saat sedang membakar bata merah.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan kini mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Pringgasela Ipda Zul Majdi menjelaskan, aksi pelaku sempat dilihat kawan korban yang saat kejadian sedang berada di lokasi kejadian.

Melihat pelaku sedang mengambil HP yang sedang dicas, kawan korban langsung teriaki pelaku “maling”, pelaku langsung kabur dan sempat di lakukan pengejaran.
Karena pelaku tak kedapatan, korban langsung melaporkan kasus kehikangan HP itu ke Polsek, dan langsung ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan korban itu, anggota Polsek di-back Up Tim PUMA Polres langsung menangkap pelaku di rumahnya bersama barang bukti,” ucapnya.
Kasus pencurian terjadi ketika korban sedang membakar batu di salah satu gudang milik pengusaha bata.
“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara,” sebut Zul Majdi.

