Polisi Lombok Tengah Amankan Warga Pujut Tanam Ganja dalam Pot
LOMBOKita – Heboh 1 batang pohon ganja yang ditanam di pot menggunakan ember di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah milik seorang warga inisial J umur 31 tahun.
Mengetahui hal itu, jajaran Polres Lombok Tengah bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pohon ganja dalam pot ember itu.
Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu batang pohon ganja yang ditanam di pot menggunakan ember warna putih dengan jumlah ranting 23 serta sebuah HP.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian yang dihubungi wartawan membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kronologis penangkapannya.
Berdasarkan informasi masyarakat pada tanggal 04 Desember 2021, bahwa inisial J diduga menanam ganja di depan rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
“Atas informasi dari masyarakat tersebut anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut,” ungkap Kasat
Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang diduga ganja tersebut berada di halaman rumah terduga J, anggota tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah memastikan terduga berada di rumahnya, dan dilakukan penangkapan terhadap terduga serta dilakukan penggeledahan di areal rumah terduga yang disaksikan oleh saksi umum selaku RT setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 batang pohon yang diduga ganja yang ditanam di Pot warna putih di depan rumah terduga, dari pengakuan Terduga bahwa 1 pohon batang yang diduga ganja tersebut berumur kurang lebih 2 bulan yang ditanam sendiri oleh terduga.
“Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya anggota mengamankan barang bukti dan terduga pelaku ke Polres Lombok Tengah Guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.
