Pol.PP Usulkan Perda Miras di Lotim Direvisi
LOTIM Lombokita – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lotim, H.Sudirman mengusulkan agar Perda Minuman Keras (Miras) tahun 2002 umtuk direvisi, terutama yang terkait denda atau hukuman, ditingkatkan menjadi lebih besar dari yang ada saat ini, usulan besaran denda Rp 5 juta.
Besarnya denda ini, menurut Sudirman, dimaksudkan agar para pedagang miras maupun pelakunya bisa berpikir panjang untuk menjual miras tersebut, karena dende yang tinggi.
“Kita akan usulkan agar Perda Miras itu direvisi terutama berkaitan dengan hal denda yang lebih tinggi,” ucapnya, seraya mengusulkan besaran denda Rp 5 juta
Hasil operasi miras yang rutin dilakukan, kerap mengamankan para penjual miras tersebut, yang kemudian diberikan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam Perda tersebut.
Tetapi dalam setiap persidangan para penjual maupun pelaku miras, karena denda kecil, denda berhasil dibayar, dan hukuman kurunganpun lolos.
“Kalau dendanya tinggi tentunya para penjual miras akan berpikir dua kali untuk menjual barang haram tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Pol.PP Lotim,mengatakan, sinyal untuk melakukan revisi terhadap Perda Miras tersebut sudah ada, sehingga komunikasi dengan pihak terkait untuk agar revisi segera di lakukan terus di lakukan.
“Perda miras ini, memang sudah saatnya direvisi, khususnya terkait masalah denda dan hukuman,” jelasnya.
