Perluas Sasaran hingga TK, Dikbud Lombok Timur Sosialisasikan Aturan Baru PIP 2026

LOTIM LOMBOKita – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur menggelar Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 bagi jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan pendidikan kesetaraan, Senin (19/10/2026), bertempat di Aula Handayani Dikbud Lombok Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026.

Ketentuan terbaru tersebut meliputi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu perubahan penting dalam ketentuan tersebut adalah perluasan sasaran penerima PIP pada jenjang pendidikan prasekolah, khususnya murid Taman Kanak-kanak. Selain itu, terdapat perubahan mekanisme verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP yang dilakukan secara langsung oleh satuan pendidikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Melalui sosialisasi ini, Dikbud Lombok Timur mendorong pemahaman para pemangku kepentingan pendidikan terhadap ketentuan dan mekanisme terbaru pelaksanaan PIP. Dengan demikian, satuan pendidikan diharapkan dapat memahami prosedur pengusulan calon penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi peserta didik. Dengan adanya perluasan sasaran hingga jenjang TK, diharapkan semakin banyak peserta didik yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kesempatan mengakses bantuan pendidikan sesuai dengan ketentuan program.

Dikbud Lombok Timur terus berupaya memperkuat koordinasi dan penyebarluasan informasi kebijakan pendidikan agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pemerataan akses layanan pendidikan di Kabupaten Lombok Timur.