Perda Larangan Kantong Plastik di Lombok Timur, Mulai Diberlakukan
LOTIM LOMBOKita – Sejak ditetapknnya menjadi Perda, Pemerintah kabupaten Lombok Timur,mulai menerapkan pemberlakuk Perda nomor 2 tahun 2021, tentang pembatasan timbunan sampah plastik, dengan menerbitkan
Surat Edaran (SE) t pelarangan penggunaan kantong plastik di Lombok Timur.
Guna menjamin Perda tersebut ditaati, petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan Selasa (1/11).
“Mulai hari ini penerapan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai sebagai kantong belanja,” ungkap Deddy Sutarmin Kabid Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Limbah DLH Lombok Timur, disela sidak
Dikatakan Deddy, dalam sidak yang dilakukan di beberapa tempat, pihaknya sudah tak menemukan penyediaan plastik sekali pakai tersebut, dan bagi yang melanggar akan di berikan sangsi
“Bagi yang melanggar sangsi yang akan di berikan sudah jelas tertuang dalam Perda,baik sangsi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” katanya.
seraya mengatakan dalam sidak perdana, kalau ada yang di temukan, mereka diberikan teguran secara lisan
“Perda ini diberlakukan bagi semua ritail besar maupun pedagang kecil,” sebutnya.agar tidak lagi menyediakan kantong plastik
“pedagang di larang menyiapkan kantong plastik saat berjualan, begitu juga masyarakat diimbau tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja,” sebutnya.
Dedy juga mengimbau masyarakat, agar saat berbelanja untuk membeli kantong ramah lingkungan, yang dapat digunakan berulang kali, tidak lagi menggunakan kantong plastik.
