Pengedar Narkoba di Lotim Ditangkap Polisi di Rumahnya

LOMBOKita – Rumah warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, TS (29) Senin sore (17/5/2021) digerebek polisi lantaran rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku, termasuk barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram, 3 Buah HP, alat hisap dan beberapa klip yang digunakan membungkus sabu.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor satnarkoba Polres Lotim guna penyidikan dan pengembangan,

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra membenarkan penggerebekan tersebut.

Saat penggerebakan, menurut Gusti, polisi juga menggeledah rumah TS untuk mencari barang bukti, dengan disaksikan Lurah dan
Kasi Trantib Kelurahan Tanjung

“Hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, berhasil temukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.29 gram, satu bendel klip kosong, 1 bong alat hisap,termasuk 3 buah HP,” katanya.

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya,” jelas Gusti, seraya mengatakan. dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU narkotika pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.