Pengedar dan Pengguna Narkoba Digelandang ke Tahanan

LOMBOKita – Satuan narkoba bekerjasama dengan Tim Buser Satreskrim Polres Lombom Timur, Rabu (17/6/2018) mengamankam tiga orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Para pelaku yang ditangkap di Dusun Dasan Tereng Desa Dasan Lekong kecamatam Sukamulia Lombok Timur, yakni NN (39) warga Dasan Lekong, MW (32) warga Lendang Beduri dan ML (25) perempuan warga Desa Masbagik Utara.

“Ketiga pelaku ditangkap sedang pesta narkoba,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman didampingi Kasat Narkoba IPTU Surya Irawan SH.


Baca juga:

Oknum Kades Dibuser Lantaran Kasus Perdagangan Orang

Bejat! Oknum Kepala Desa Gauli Anak Di Bawah Umur


Menurutnya, terungkapnya kasua narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPD) dan transaksi narkoba di wilayah Sakra.

Atas laporan itu, tim Buser dan Satnarkoba berhasil menangkap MH (39) di rumahnya bersama barang bukti berupa alat hisap.

Dari penangkapan MH selaku mucikari tindak pidana TPPO, kata Kapolres, dikembangkan dan terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan dari salah satu dari tiga orang yang ditangkap saat pesta narkoba.

Barang bukti yang diamankan di lokasi pesta narkoba dua poket sabu jenis narkoba 1 gram, alat hisap dan uang hasil transaksi pelaku.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk prosea hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat UU nomor 39 tentang narkoba dengan anacaman hukumam 20 tahun penjara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Komentar ditutup.