Pemkab Jangan Menerapkan Aturan Abu-abu
LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur diminta untuk jangan menerapkan aturan mengenai masalah miras itu dengan abu-abu, akan tapi hendaknya harus tegas sekali-kali biar jelas. Karena kalau menerapkan secara abu-abu tentunya akan berdampak pada pemerintah daerah nantinya.
Demikian ditegaskan pengelola cafe Meliwis, Baiq Ika Zuraida Febriani saat diminta tanggapannya. ” Kalau pemerintah daerah tidak memperbolehkan miras itu tidak sama sekali jangan abu-abu dalam menjalankan aturan,” tegasnya.
Ia mengatakan kalau melihat dilapangan masih banyak tempat di Lotim yang masih menjual miras,namun tidak disentuh oleh pemerintah daerah untuk dilakukan penertiban. Sehingga ini tentunya menjadi pertanyaan kami.
Sementara kalau melihat aturan yang mengatur masalah Perda miras tersebut masih dianggap tumpah tindih dengan peraturan diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) tentang miras diperbolehkan. Apalagi kalau di tempat wisata tentunya adanya pengecualian yang harus diberlakukan dalam Perda miras tersebut.
” Salah satunya cara adanya meminta untuk melakukan revisi terhadap keberadaan perda miras tersebut, terutama khusus ditempat-tempat wisata untuk diperbolehkan dengan tentunya sudah memiliki aturan tertentu dan memiliki iji, sehingga itu yang kami inginkan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Begitu juga tambahnya, kalau cafe ini tetap ditutup tentunya akan lebih parah nantinya, karena orang yang mengkomsumsi miras tidak terkontrol, sehingga bukan barang mustahil tindak kriminalitas akan menjadi bertambah nantinya.
” Kami meminta pengertian pemerintah daerah dalam masalah ini, kalau memang ada tambahan pajak untuk miras tinggal kasih tahu saja kami pengelola siap untuk mentaatinya,” tandas Baiq Ika.
