Pasca Aksi Mahasiswa dengan Anggota SatpolPP Ricuh, PMII Lotim Kembali Datangi Kantor SatpolPP
LOTIM LOMBOKita – pasca kericuhan antara mahasiswa yan tergabung dalam PMII Lotim pekan lalu, Puluhan mahasiswa Lombok Timur yang tergabung Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lotim kembali menggelar aksi demo ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Lotim,Senin (14|11).
Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut agar Kasat Pol.PP memberikan sanksi tegas terhadap oknum Pol.PP yang telah melakukan tindakan represif terhadap massa aksi 8 November 2022 lalu di kantor Inspektorat Lotim.
Massa aksi secara bergantian melakukan orasi didepan kantor Pol.PP Lotim dengan dijaga aparat kepolisian dan Pol.PP Lotim.
” Kami datang ke kantor Pol.PP Lotim untuk menuntut agar oknum Pol.PP yang melakukan tindakan terpuji terhadap massa aksi diberhentikan atau dipecat,” teriak koordinator aksi,M.Samsul Hadi dalam orasinya.
Massa aksi juga meminta kepada Kasat Pol.PP Lotim untuk memberikan pelatihan-pelatihan terhadap tufoksinya agar tidak terulang kasus tindakan represif tersebut.
” Kasat Pol.PP harus banyak memberikan latihan-latihan terhadap anggotanya agar tidak salah dalam menjalankan tugasnya dilapangan,” tegas orator aksi secara bergantian.
Aksi massa di terima Kasat Pol.PP Lotim, Selamat Alimin, dan memberikan penjelasan kepada massa aksi.
Dihadapan massa aksi Kasat PolPP menyampaikan permohonan maaf kepada massa aksi, terkait insiden tindakan represif yang dilakukan oknum anggotanya aat aksi di kantor Insfektorat beberapa waktu lalu.
” Terkait permasalahan yang menjadi tuntutan mahasiswa, terhadap oknum anggota yang dinilai bersalah jelas akan di berikan sangsi tegas” katanya.
Bahkan dirinya menyebutkan oknum anggotanya yang dinilai bersalah tersebut, telah di skor dan dibebaskan tugasnya, termasuk telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
” Untuk masalah pemecatan itu merupakan ranah pimpinan,tapi yang jelas kami sudah mengambil langkah-langkah dan memberikan sanksi terhadap oknum Pol.PP itu,” tegas Kasat Pol.PP Lotim.
Setelah mendengar penjelasan dari Kasat Pol.PP Lotim, massa aksi memberikan deadline waktu 1×24 jam kepada Kasat Pol.PP Lotim untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pol.PP yang melakukan tindakan represif tersebut.
” Kalau dalam waktu 1×24 jam Kasat Pol.PP tidak memecat oknum anggota Pol.PP itu,maka kami akan datang kembali ke kantor Pol.PP Lotim,” tegas Samsul Hadi.
Setelah puas menyampaikan orasi dan tuntutannya massa aksi melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan dan Bupati Lotim.
