Pansus II DPRD Loteng Bersama ITDC Bahas Dua Rancangan Perda terkait Investasi dan Perijinan
LOMBOKita – Komitmen memperkuat fondasi investasi daerah kembali ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) II bersama manajemen ITDC dan Administrator KEK Mandalika, 5 Maret 2026.
Pertemuan strategis ini berlangsung intens selama kurang lebih empat jam, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
RDP tersebut dihadiri langsung oleh GM ITDC, Administrator KEK, serta Sekretaris Dinas DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, Satpol PP, Bappenda, PUPR, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Ranperda yang dibahas bukan sekadar regulasi administratif. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (Perda) yang wajib dipenuhi oleh daerah yang memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Artinya, keberadaan KEK menuntut kesiapan regulasi daerah agar selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi investor.
Dalam forum tersebut, Pansus II menekankan pentingnya kepastian dan kemudahan proses perizinan berusaha. Skema insentif yang kompetitif namun tetap akuntabel. Harmonisasi tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha diarahkan untuk memastikan proses perizinan tidak lagi berbelit-belit, tetapi tetap memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ketua Pansus II DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menyatakan, RDP ini menjadi bukti bahwa parlemen tidak hanya menjalankan fungsi legislasi secara formalitas, melainkan memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar implementatif dan berpihak pada kepentingan daerah.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mendalam selama empat jam tersebut merupakan langkah awal untuk menghasilkan produk hukum yang matang, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang Loteng.
Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan pengelola KEK menjadi sinyal positif bahwa arah pembangunan daerah akan dikawal secara serius dan profesional.
“Masyarakat diharapkan turut memberikan masukan dan pendapat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses legislasi ini,” tandasnya.
