Oknum Kades Dibuser Lantaran Kasus Perdagangan Orang
LOMBOKita – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Lombok Timur menangkap tiga orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang. Salah satu pelakunya Kepala Desa Pengkelak Mas.
Selain menangkap tiga pelaku, Buser juga menangkap orang yang diduga sebagai mucikari. Keempatnya kini dalam proses penyidikan di Unit PPA Polres Lombok Timur.
Para pelaku ditangkap terkait tindak pidana TTPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurrahman SIK didampingi Kasat Reskrim AKP JoKo Tamtomo, Sik.
“Korbannya anak dibawah umur, baru berusia 15 tahun,” kata Kapolres.
Terungkap juga dalam kasus ini, pelaku tidak hanya tiga orang , tapi mencapai belasan orang dan identitasnya sudah teridentifikasi. Hal itu diketahui dari hasil pengembangan kasus.
Kapolres mengungkapkan, korban sempat dipaksa menggunakan narkoba jenis sabu oleh beberapa orang pelaku sebelum diajak majn “kuda lumping”.
“Korban mengaku sehari digauli tiga orang dan korban berada di rumah warga selama seminggu bersama mucikarinya,” imbuh Kapolres.
Para pelaku dan mucikarinya dijerat UU tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Komentar ditutup.