KPK RI Pilih Tiga Desa Di Lotim, Menjadi Percontohan Program Desa Antikorupsi
LOTIM LOMBOKita – Kabupaten Lombok Timur salah satu kabupaten di NTB, dipilih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Republik Indonesia, sebagai percontohan untuk program desa antikorupsi.
Tiga desa yang dipilih, yaitu Desa Labuhan Lombok (Kecamatan Pringgabaya), Desa Kembang Kuning (Kecamatan Sikur) dan Desa Kumbang (Kecamatan Masbagik) diakui telah siap memenuhi indikator penilaian.
Program Desa Antikorupsi ini, di sambutan baik Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj. Ia menilai adanya percontohan Desa Antikorupsi di daerah, diharapkan dapat membangun dan menguatkan budaya antikorupsi, tidak hanya di desa tersebut, tetapi juga sampai tingkat Kabupaten.
“Kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK. Ini akan menjadi syiar bagi daerah akan pentingnya integritas,” ungkapnya saat menerima audensi KPK RI di ruang kerjanya, Rabu (20/4).
Menurut Wabup, intinya Pemkab sangat mengapresiasi dan siap untuk berkolaborasi, dan juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi
” Untuk mendukung kegiatan desa antikoripsi ini, Pemda akan membentuk tim yang akan mengawal, dan melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut.
Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Ariz Dedy Arham yang menemui Wabup di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut memaparkan alasan dipilihnya Lombok Timur sebagai lokasi percontohan Desa Antikorupsi di Nusa Tenggara Barat berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator Desa Antikorupsi.
“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,” ucapnya.
Lebih jauh dijelaskannya komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi public, dan kearifan lokal.
Desa yang memenuhi komponen dan indokator tersebut akan dianugerahi sebagai Desa Antikorupsi, yang direncanakan penganugerahannya bulan Oktober mendatang.
Desa Antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan.
Keberadaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.
Turut mendampingi Wakil Bupati saat menerima audiensi KPK Inspektur Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten (PMD) Lombok Timur M. Khairi, Kabid. Pengelolaan Keuangan Desa Hj Martaniati, dan Subkoordinator Evalap Inspektorat, M. Husein Haekal.
Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan Desa Antikorupsi. Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi.
